Ekonomi

KPPU Sebut Holding BUMN Bentukan Jokowi Melanggar UU Persaingan Usaha

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, bahwa rencana menggabungkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu induk usaha atau holding BUMN sesungguhnya bisa ditindak secara hukum.

KPPU menilai, holding BUMN pada dasarnya telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan holding BUMN dianggap melanggar pasal 12 UU Persaingan Usaha.

Pasal tersebut menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan.

“Sebetulnya kami bisa masuk menyelidiki holding itu melalui pasal tersebut. Pasal ini kan rule of reason, bisa dibuktikan sebetulnya,” ujar Syarkawi di kantor KPPU, Jakarta, Jumat(27/1/2017).

Meskipun demikian, KPPU tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab rencana holding BUMN didasari atas produk hukum lain, yaitu UU BUMN. Maka pelaksanaan holding ini terbilang kebal dari hukum persaingan usaha.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Padahal, kata Syarkawi,  implementasi holding BUMN ini berpotensi menimbulkan penguasaan pasar dan memperkecil adanya persaingan usaha. Hal itu mengakibatkan peluang sektor swasta dan koperasi untuk bersaing dengan BUMN semakin kecil.

“Padahal menurut pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peran BUMN ini harusnya sejajar dengan swasta dan koperasi. Ini akan sangat berpengaruh jika pemainnya tidak banyak. Kompetisi semakin rendah, holding bisa berpeluang rebut proyek,” ungkap dia.

KPPU menilai pemerintah seharusnya mencari cara agar dampak negatif dari wacana holding BUMN ini agar bisa ditekan. Sebab mengingat wacana holding BUMN ini belum menunjukkan tanda-tanda akan dihentikan, bahkan terkesan ada upaya percepatan penyelesaiannya.

“Dan ini sebenarnya yang sedang kami pikirkan. Bagaimana mencari cara yang baik agar dampak monopolisasi ini bisa ditekan. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi terkait holding BUMN tidak merugikan,” tutur Syarkawi.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagai dasar pembentukan holding BUMN. (Richard)

Related Posts

1 of 103