NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi e-KTP TA 2011-2012 yang diajukan oleh Setya Novanto.
Pada sidang Senin, (11/12/2017), Kuasa Hukum Setnov mengajukan dua ahli. Salah satunya adalah Mudzakir yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Mudzakir berpendapat penetapan tersangka kembali yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto harus didasarkan adanya bukti baru. Hal itu lantaran penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI yang pertama telah dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar.
“Harus ada bukti baru yang memiliki nilai hukum kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Artinya bukti lama tidak bisa, tidak boleh mengulang,” tutur Mudzakir.
Masih menurut Mudzakir, bukti baru itu harus memiliki nilai yang signifikan. Karena itu penyidik perlu mencari bukti baru untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon