Hukum

Ahli Praperadilan Setnov Sebut JC Andi Narogong Tidak Tepat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mudzakir, Ahli Hukum Pidana dari Univeritas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang dihadirkan oleh Setya Novanto di sidang praperadilan berpendapat bahwa penetapan JC (Justice Collaborator) terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.

“Kalau menurut saya tidak tepat,” tuturnya usai bersaksi di PN Jaksel, Senin, (11/12/2017).

Menurutnya, jika KPK ingin menghargai keterangan Andi Narogong atas keterangannya yang telah berani blak-blakan atas keterlibatan pihak lain yang lebih besar, cukup dihargai dengan tuntutan putusan yang meringankan saja.

“Kalau dia mau kerjasama dengan dihargai hukumannya ringan yah boleh tapi jangan states, kalau dia states dia kebal hukum karena dilindungi oleh perlindungan saksi. Kalau itu terjadi orang-orang bisa terjerumuskan bisa masuk,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No.KEP 1536/01-55/12/2017 tertanggal 5 Desember 2017 KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai JC. Hal tersebut pun dijadikan salah satu pertimbangan oleh JPU dalam menyusun tuntutan yang telah dibacakan pada Kamis, (12/8/2017) lalu.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts