Hukum

Ahli Praperadilan: Seharusnya Pembacaan Dakwaan Setnov Ditunda

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi e-KTP TA 2011-2012 yang diajukan oleh Setya Novanto.

Pada sidang Senin (11/12/2017), Kuasa Hukum Setnov mengajukan dua ahli. Salah satunya adalah Mudzakir yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Mudzakir berpendapat bahwa sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, seharusnya ditunda. Semestinya Pengadilan Tipikor Jakarta perlu memperhitungkan hak Setya Novanto untuk mengajukan praperadilan.

“Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal. Jangan sampai ini jadi permainan waktu, tidak bisa seperti itu,” kata Mudzakir.

Semestinya, menurut Mudzakir, hakim Pengadilan Tipikor lebih bijaksana dalam menetapkan tanggal sidang perkara pokok. Sebab, apabila sidang pokok perkara digelar sebelum ada putusan praperadilan, praperadilan akan gugur.

Menurut Mudzakir, pengadilan pokok perkara sebaiknya menunda persidangan sampai hakim tunggal praperadilan menentukan sah atau tidak penetapan tersangka.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Di sisi lain, menunda sidang sama saja dengan menghargai hak Novanto memperoleh keadilan.

“Sebab, materi pokok perkara juga bergantung apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak,” kata Mudzakir.

Namun saat ditanya oleh tim Biro Hukum KPK apakah ada aturan khusus terkait hal tersebut, Mudzakir tidak menjelaskannya secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa menegakan hukum itu bukan hanya untuk orang lain tapi untuk diri sendiri.

Untuk diketahui berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP atas nama Setya Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di PN Jakarta Pusat.

Pihak PN Jakpus telah memilih hakim yang akan menyidangkan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Totalnya ada lima hakim.

Berikut anggota majelis secara lengkap:

Hakim Ketua:

Dr. Yanto, SH.MH

Hakim Anggota:

1. Frangki Tambuwun,SH.MH
2. Emilia Djajasubagia,SH,MH
3. Dr.Anwar,SH,MH
4. Ansyori Syaifudin,SH.MH.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 6