Hankam

Pemerintah Sediakan Portal untuk Laporkan Oknum ASN yang Diduga Terpapar Radikalisme

penembakan massal, kemenkominfo, selandia baru, penyebar aksi, nusantaranews
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan 11 Kementerian/Lembaga (K/L) resmi meluncurkan portal aduan masyarakat. Portal aduan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan oknum anggota Pegawai Negeri Sipil yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme.

“Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa,” tutur Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Selasa (12/11).

Lebih lanjut, Johny mengungkapkan bahwa portal itu digunakan tempat aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan, kata Johny, hanya untuk satu kepentingan yakni kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN.

“ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan harus harus dijaga tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila,” ujarnya.

Johnny mengatakan Kemenkominfo dalam portal aduan ini akan berperan sebagai fasilitator. Terkait penindakan, ia menjelaskan K/L terkait yang akan melakukan penindakan.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Kementerian/Lembaga yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut 11 jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id tersebut.

1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (edy/san)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,068