Hukum

11 Jenis Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Media Sosial

Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara
Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan 11 Kementerian/Lembaga (K/L) resmi meluncurkan portal aduan masyarakat. Portal aduan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan oknum anggota Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme.

Menkominfo Johnny G Plate menuturkan radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

“ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan harus harus dijaga tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila,” kata Johnny di Jakarta, Selasa (12/11).

Berikut 11 jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id.

Pertama teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Kedua teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Kelima, penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Keenam, penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial. Kesembilan, menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.

Kesebelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (edy/san)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,061