Berita UtamaEkonomi

Pedagang Pasar Mau Bayar Pajak, Tapi Minta Ini…

NUSANTARANEWS.CO – Para pedagang pasar juga memiliki kesempatan yang sama untuk ikut program tax amnesty. Namun, sebagian besar pedagang masih belum memahami tata cara untuk membayar pajak.

Di Jakarta Timur sendiri ada 28 pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya. Jumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati ada 1.600 dan merupakan pasar paling sibuk di Jakarta.

Dari 28 pasar tersebut ditargetkan ada 450 pedagang pasar yang ikut tax amnesty.

“Jadi saya berharap agar pedagang-pedagang di Pasar Jaya, tidak hanya pasar induk, tapi semua pasar di Jakarta Timur sekitar 28 pasar dan beberapa unit pasar besar, ditargetkan 450 pedagang,” jelas Direktur Keuangan PD Pasar Jaya Ramses Butarbutar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (11/11/2016).

Sosialisasi mengenai tax amnesty kepada para pedagang pasar dinilai harus terus dilakukan. Karena pada umumnya pedagang menghabiskan waktunya seharian di pasar dan jarang mendapatkan informasi mengenai program tax amnesty.

Baca Juga:  MADN Minta Prabowo Akomodir Perwakilan Dayak di Kabinet

“Jadi ada fungsi edukasi dan sosialisasi di pajak sangat membantu bagi mereka. Mereka kan kesibukannya hanya di tempat ini, sehari-hari begini,” ujar Ramses.

Ramses menambahkan, beberapa pedagang pasar sudah memanfaatkan program pengampunan pajak. Namun dirinya enggan merinci berapa banyak yang sudah mengikuti program tax amnesty.

“Sudah ada, cuma angka persisnya belum bisa dikatakan sekarang,” tutur Ramses.

Minta Dibuatkan Ruang Konsultasi

Salah seorang pedagang mangga di Pasar Induk Kramat Jati bernama Ahmad menyebutkan, selama ini pedagang ingin membayar pajak. Namun, banyak di antara mereka yang belum memahami tata cara membaar pajak dan meminta untuk dibuka ruangan konsultasi khusus untuk para pedagang di pasar.

“Pedagang kan bukan nggak mau bayar pajak, cuma kita nggak ngerti apa sih yang mesti dilaporkan. Saya sampaikan juga agar dibuka semacam counter ruang konsultasi biar pedagang datang untuk laporkan,” jelas Ahmad.

Kebutuhan akan ruangan khusus tax amnesty di pasar sangat dinantikan para pedagang. Pasalnya, pedagang enggan menutup kiosnya untuk ke kantor pajak karena bisa mengurangi pendapatan mereka.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

“Karena jujur, pedagang kalau mau meninggalkan kios hanya untuk urusan seperti itu, ya mereka eman-eman (sayang). Karena sama aja mereka nggak mendapatkan pemasukan,” tutur Ahmad.

Ahmad mengaku dirinya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun dirinya belum patuh membayar pajak karena masih kurangnya sosialisasi.

“Iya rata-rata seperti itu, karena sentuhan sosialisasinya kurang,” imbuh Ahmad. (Andika)

Related Posts

1 of 17