Kesehatan

PB IDI Sesalkan Keputusan MKEK Terhadap Dr. Terawan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya angkat bicara soal keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Dr. dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad. Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin, 9 Maret 2018, Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG sesalkan keputusan MKEK.

“Pengurus besar IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap Dr. Ilham Oetama.

Baca Juga:
Terapi Berujung Sanksi

Dirinya menyatakan akibat dari keputusan MKEK ini berdampak negatif serta merugikan masyarakat pada umumnya dan kalangan profesi kedokteran serta institusi terkait. Menurutnya, ketimpangan informasi disebabkan adanya ketidakpahaman masyarakat terkait etik profesi kedokteran.

Selain itu, lanut Dr. Ilham, ketidakpahaman kalangan dokter terkait proses yang terjadi di internal organisasi profesi juga menambah daftar panjang sengakarut informasi di publik.

Karenanya, selaku level eksekutif di tingkat pusat, PB IDI mengaku perlu dan wajib menyampaikan hal tersebut kepada publik. Dr. Ilham menegaskan, bahwa MKEK adalah unsur di dalam IDI yang bersifat otonom berperan dan bertanggungjawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Baca Juga:
Penelitian Terkini! Mengkonsumi Keju Dapat Cegah Stroke dan Seragan Jantung

“Bahwa keputusan MKEK yang bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada Pengurus Besar IDI,” terangnya.

Sebelumnya, pada 6 April 2018, beredar surat keputusan dari MKEK terkait penjatuhan sanksi yang diberikan kepada Rr. Terawan yang dianggap menyalahi kode etik. Namun tak dijelaskan secara pasti, mengaka MKEK menjatuhi sanksi tersebut. Pihak MKEK hanya menyebut bahwa dr Terawan telah melanggar kode kedokteran serius.

Baca Juga:
E-Cigarettes Picu Risiko Serangan Jantung dan Stroke

Dugaan yang beredar, Dr. Terawan dijatuhi sanksi karena terkait dengan metode mengonbatannya dalam menyembuhkan penyakit stroke dengan menggunakan metode Digital Substration Angiogram (DSA). Mengenai DSA, dr Terawan sebenarnya hanya memodifikasi. Pasalnya DSA sendiri sudah lama berkembang sejak tahun 90-an dengan tujuan meningkatkan keamanan pada pasien dari ancaman paparan radiasi.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050