Gaya HidupHukum

Program TV Bertajuk Brownis Tonight Tayangkan Muatan LGBT Disemprit KPI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran Brownis Tonight di salah satu stasiun televisi nasional karena menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Sanksi program Brownis Tonight ini disampaikan Koordinator Bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Senin (9/4/2018).

Hardly menuturkan berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis pihaknya, ditemukan muatan yang membahas isu transgender dalam program siaran Brownis Tonight yang ditayangkan stasiun televisi swasta tersebut pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB.

Baca juga: Lucinta Luna Bosan Dirinya Disebut Transgender

Menurut Hardly, pembahasan isu transgender atau LGBT dalam program siaran Brownis Tonight telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Hardly.

Baca juga: Tertibkan Redribusi Konten Ilegal, KPI dan Polri Teken MoU Soal Hak Siar TV Kabel Tanpa Izin

Atas kasus program Brownis Tonight ini, Hardly mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk tidak memberi ruang promosi LGBT melalui program siaran dalam bentuk apapun karena melanggar aturan.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Program siaran TV bertajuk Brownis Tonight ini diketahui menghadirkan Lucinta Luna dan grupnya Duo Bunga. Ada juga nama Nikita Mirzani dalam siaran yang ditayangkan pada 28 Maret lalu itu. (red)

Editor: Ani Mariani

Related Posts

No Content Available