Lintas NusaPeristiwa

Pemerintah Diminta Jangan Diam Insiden Dugaan Minyak Tumpah di Kepulauan Seribu

Pemerintah Diminta Jangan Diam Insiden Dugaan Minyak Tumpah di Kepulauan Seribu
Ilustrasi minyak tumpah mencemari perairan Teluk Bayur, Kota Padang, Kamis (28/9). (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak pemerintah menindak tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga mencemarkan lingkungan akibat adanya kebocoran kilang minyak di sebelah timur kepulauan Seribu utara. Diduga, kapal pengangkut minyak mengalami kebocoran minyak di Kepulauan Seribu.

Menurut mereka, insiden pencemaran lingkungan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja karena sudah sering terjadi pencemaran dan terulang di Kepulauan Seribu.

“Kawali dan warga Kepulauan Seribu berharap pemerintah daerah dan pihak terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sangsi kepada perusahaan pelaku pencemaran tersebut,” kata Direktur Eksekutif Kawali Puput TD Putra dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Brak! Kapal Muatan Minyak Bocor Lambung Tabrakan di Laut Jakarta

Sebelumnya ada minyak hitam tumpah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Minggu (8/4). Menurut Kawali, dampak pencemaran minyak ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan laut terdampak di Kepulauan Seribu. “Pencemaran ini tentunya dikeluhkan oleh masyarakat nelayan dan petani rumput laut di Pulau Pari, karena berdampak pula terhadap ekonomi masyarakat sekitar terutama pembudidaya rumput laut yang dapat mengakibatkan gagal panen,” kata Puput.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

Dikatakan, undang-undang telah dengan tegas mengatur terkait pencemaran lingkungan hidup ini. Di antaranya UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP RI No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). PP RI No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan/atau perusakan laut serta PP RI No. 27 tahun 1999 tentang amdal.

“Tegakan Peraturan dan berikan sangsi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran,” tegasnya.

Puput menambahkan, merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 13/2011, nilai ganti rugi itu dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan, karena adanya kerugian ekosistem, serta kerugian masyarakat terdampak, terutama atas aset dan kesehatan pribadi masyarakat terdampak.

Baca juga: Perkuat Pengangkutan Minyak, Pertamina Tambah Kapal Tanker Milik

Baca Juga:  Ini 10 Nama Caleg Pemenang Pemilu 2024 Dapil 1 Nunukan Versi Quick Count Tenripada Research

Dampak Ekosistem laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak terhadap organisme perairan mengakibatkan akan terganggunya proses kehidupan organisme laut. Secara fisika dan kimia, kehadiran minyak mengganggu proses sel ataupun subsel pada tubuh organisme hingga besar kemungkinan terjadinya kematian. Pertumbuhan fitoplankton laut akan terhambat akibat keberadaan senyawa beracun dalam komponen minyak, juga senyawa beracun yang terbentuk dari proses biodegradasi. Penurunan populasi alga dan protozoa akibat kontak dengan racun slick (lapisan minyak di permukaan air). Jika jumlah fitoplankton menurun maka populasi ikan, udang, dan kerang juga akan menurun.

“Terumbu karang juga akan mengalami efek letal dan subletal oleh kehadiran minyak dilaut, komponen yang mengendap akan menutupi permukaan karang sehingga secara langsung menyebabkan kematian atau secara tidak langsung mengganggu proses rerspirasi dan fotosintesa hewan zoozenthela pada karang hingga meyebabkan kematian dalam jumlah besar,” pungkasnya. (red)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 2