Hukum

OTT Bupati Pakpak Bharat Sumut, Demokrat Prihatin

Bupati Pakpak Bharat Sumut, Remigo Yolando Berutu (Foto Dok. Republika)
Bupati Pakpak Bharat Sumut, Remigo Yolando Berutu (Foto Dok. Republika)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu yang juga berstatus sebagai kader partai Demokrat. Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari saat dikonfirmasi kantor berita online nasional NUSANTARANEWS.CO, partainya mengaku prihatin.

“Peristiwa penangkapan tersebut kami ketahui dari media. Belum dapat laporan dari DPD Sumut, namun jika benar Bupati Pakpak Bharat yang tertangkap OTT. Tentu kami prihatin, karena yang bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Barat,” ungkap Imelda, Minggu, 18 November 2018.

Atas OTT tersebut, partai berlambang mercy itu akan menghormati ketentuan di dalam proses hukum. “Kami menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,” sambungnya.

Baca Juga:
15 Dari 19 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Berasal Dari Parpol Pendukung Jokowi
Bupati Ngada Terjaring OTT KPK
OTT KPK Disebut Rusak Sistem Keuangan Negara, Fahri Hamzah Beber 28 Penyidik Ilegal KPK
Walkot Batu Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Di Jatim

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Partainya juga mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap kader kader mereka yang melakukan kejahatan korupsi. Untuk menjaga integritas partai, Imelda mengatakan Remigo Yolanda Berutu akan diberi sanki berupa pemberhentian dari struktur partai.

“Secara internal ada mekanisme Partai yang ditanda tangani setiap kader yang maju pencalegan atau Pilkada terkait pakta integritas. Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas,” tagasnya.

Sebelumnya, kasus OTT Bupati Pakpak Bharat Sumut ini dibeberkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Minggu, 18 November 2018. “Benar, hari ini ada kegiatan di Medan dan Jakarta terhadap salah seorang kepala daerah di Sumatera Utara,” kata dia dikutip dari keterangan tertulisnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,064