Peristiwa

Oknum Polisi Kembali Diduga Lakukan Intimidasi Wartawan Saat Liput Demo

Kekerasan Terhadap Wartawan (Foto Ilustrasi)
Kekerasan Terhadap Wartawan (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aksi oknum polisi melakukan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi saat liput demo mahasiswa di DPR. Kali ini reporter Narasi TV, Vany Fitria, mengalami kekerasan fisik oleh aparat Brimob. Tidak hanya diintimidasi, telepon selulernya pun dirampas.

Hal ini disampaikan Pemimpin Redaksi Narasi TV, Zen RS dalam keterangan persnya, Kamis 26 September 2019. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi saat Vany sedang meliput di sekitar Gedung DPR sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (25/9) kemarin.

Vany yang mengetahui aparat kepolisian berkumpul di depan Resto Pulau Dua saat berusaha menghalau massa aksi yang berada di sekitar fly-over Bendungan Hilir merapat. Tepat di antara dua titik itulah (Resto Pulau Dua dan fly-over Bendungan Hilir), Vany mencoba mengambil gambar.

Sekitar pukul 20.10 malam, seorang anggota Brimbob mendekati Vany dan meminta Vany untuk tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, dari arah belakang, seorang anggota Brimob yang lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Baca juga: Liput Demo Mahasiswa, HP Wartawan Dihancurkan Oknum Polisi

Baca juga: Lagi, Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi Saat Liput Demo

“Saat berusaha berdiri dengan stabil kembali, anggota Brimob yang memukul dengan tameng itu mengambil telepon seluler Vany dan kemudian membantingnya ke trotoar,” ungkap Zen RS.

Anggota Brimob yang sama, lanjut dia, kemudian mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali, namun anggota Brimob yang lain datang mengambil telepon seluler tersebut dan memasukannya ke dalam sakunya sendiri.

“Vany sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan. Namun mereka bukan hanya tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif. Vany sudah menawarkan diri untuk menghapus footage asalkan telepon seluler miliknya dikembalikan, namun permintaan itu diabaikan,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, pada 24 September sekitar pukul 22.00, wartawan Narasi TV yang lain, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa aparat kepolisian (tepatnya dari Krimum Polda Metro Jaya) untuk memformat ulang telepon selulernya karena mengabadikan adegan kepolisian mengeroyok seorang massa aksi yang dituduh merusak salah satu fasilitas umum di sekitaran pintu Gedung DPR.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

“Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan akhirnya hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja,” jelasnya.

Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, Narasi TV menyatakan sikap antara lain, menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan (bukan mengganti) telepon seluler milik Vany Fitria yang telah dirampas secara sewenang-wenang.

Kemudin mengutuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian; tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil lainnya yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi UU. Selanjutnya ia menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049