Hukum

Liput Demo Mahasiswa, HP Wartawan Dihancurkan Oknum Polisi

Liput Demo Mahasiswa, HP Wartawan Dihancurkan Oknum Polisi
Liput Demo Mahasiswa, HP Wartawan Dihancurkan Oknum Polisi. (Foto Dok. Istimewa) 

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wartawan Media Nasional NTV Amelinda Zaneta mengaku telah diintimidasi aparat kepolisian saat meliput aksi demo mahasiswa di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9) malam.

Dalam keterangan tertulis, Amel saat mencoba meliput demo mahasiswa tersebut HP yang digunakan untuk mendapatkan informasi dirampas dan dihancurkan oknum polisi yang tak bertanggungjawab.

Amel pun menceritakan kronologi singkat pada saat kejadian nahas tersebut.

“Kejadiannya pada saat saya di dalam GBK (Gelora Bung Karno). Pada saat itu terdengar teriakan mahasiswa yang meminta tolong kepada rekan-rekannya karena ada mahasiswa yang ditangkap oleh polisi. Setelah itu, mahasiswa berusaha memanjat pagar untuk menyelamatkan temannya dari tangkapan polisi,” kata Amel kepada media, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

“Sontak melihat dan mendengar teriakan mahasiswa itu, saya menghampiri mahasiswa tersebut dan saya bilang ‘kamu gak usah manjat pager, saya wartawan, biar saya saja yang ngecek’. Akhirnya saya yang manjat pager, dan gak lama kemudian saya dihampiri polisi. Dan terjadilah perampasan HP saya, dan langsung dihancurin yang tersisa hanya kepingan-kepingannya aja,” imbuh Amel.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Tak hanya itu, memory dan simcard pun dibawa oleh oknum polisi yang mengintimidasi Amel. Ia sangat menyayangkan tindakan represif dari aparat kepolisian yang tidak menanyakan terlebih dahulu apakah Amel pendemo atau wartawan yang sedang meliput.

Sebagai Informasi, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Sebab, Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051