Rubrika

NSEAS Ungkap Kinerja Jokowi Urus Pendidikan Nyaris Gagal

Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior NSEAS. (Foto: Istimewa)
Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior NSEAS. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Studi NSEAS menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang urusan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bahkan, untuk Indonesia betapa pentingnya urusan pendidikan, hingga konstitusi mengharuskan Pemerintah mengeluarkan anggaran pendidikan minimal 20% baik di Pusat (APBN) maupun di Daerah (APBD).

Ketua Tim Studi NSEAS, Muchtar Effendi Harahap menyampaikan, NSEAS mencoba mengungkap 3,5 tahun Jokowi menjadi Presiden, apakah kondisi kinerja Jokowi baik atau buruk, berhasil atau gagal urus pendidikan? Menurut Muchtar, salah satu standar kriteria evaluasi kritis kondisi kinerja Jokowi yang dapat digunakan adalah janji-janji lisan Jokowi sewaktu kampanye Pilpres 2014.

Baca Juga:

Dari jejak digital yang dihimpun NSEAS tak sedikit janji lisan Jokowi yang masih jauh dari kenyataan. Misalnya, soal anggaran pendidikan yang seolah-olah hanya presiden penentu besaran jumlahnya tanpa mempertimbangkan keberadaan DPR. Dimana Jokowi menjanjikan untuk memberikan anggaran pendidikan berapapun itu. Walaupun, dalam kenyataan selama Jokowi jadi Presiden, baru sekali naik anggaran pendidikan signifikan melalui APBN.

Baca Juga:  Permen Menteri Nadiem Soal Seragam Sekolah Disorot, Perbaiki Mutu Pendidikan Daripada Pengadaan Seragam

“Janji kampanye ini hanya untuk peroleh suara pemilih semata. Kalimat, beri berapapun anggaran pendidikan, seakan Jokowi memprioritaskan pembangunan pendidikan sehingga siap untuk mengutamakan penggunaan keuangan negara untuk pendidikan. Dalam realitas obyektif setelah menjadi Presiden, yang diprioritaskan bukan pembangunan pendidikan, melainkan pembangunan infrastruktur. Sangat jauh dengan pembangunan pendidikan yang sumberdaya manusia sebagai sasaran,” kata Muchtar seperti dikutip dari catatan hasil studinya, Jumat (18/5/2018).

Dalam kampanye, Jokowi berjanji menghapus Ujian Nasional dan meningakatkan Pemberian Beasiswa. Soal beasiswa, kata Muchtar, belum ada data menunjukkan peningkatan beasiswa, bahkan pemberian beasiswa dominan hanya untuk mereka yang memiliki persyaratan sebagai staf pengajar atau PNS. Janji peningkatan beasiswa ini tidak sesuai realitas obyektif.

“Pada level pelajar dan mahasiswa, pelaksanaan janji pemberian bea siswa ini juga tidak terbukti ada kemajuan. Secara kebijakan negara, tidak ada program khusus Jokowi ttg pemberian bea siswa ini baik untuk pelajar SD, SMP,SLTA maupun mahasiswa. Seperti era Orde Baru, ada program pemberian bea siswa Supersemar, era Jokowi tidak ada,” kata Muchtar.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

Jokowi berjanji untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan pesantren guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru pesantren sebagai bagian komponen pendidik bangsa. Namun, hingga berakhir 2017, belum ada data, fakta dan angka resmi pemerintah melaksanakan janji lisan ini. Janji ini hanya untuk mendapatkan dukungan umat Islam strata menengah bawah semata, lalu diingkari setelah berhasil rebut jabatan Presiden.

Kemudian, Jokowi juga berjanji untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembenahan tenaga pengajar yang punya kemampuan merata diseluruh Nusantara. “Janji ini juga tidak dilaksanakan. Belum ada data, fakta dan angka resmi pemerintah membuktikan realisasi janji ini. Tenaga pengajar masih belum merata di seluruh Indonesia. Bahkan belum ada tanda-tanda kemajuan pemerataan tenaga pengajar setelah era SBY,” ungkap Muchtar.

Janji Jokowi yang lain ialah memilih Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dari PGRI. “Janji ini sungguh-sungguh diingkari,” tegas Muchtar. Selama 3,5 tahun Jokowi berkuasa, lanjutnya, sudah dua kali mengangkat Mendikbud. Tidak ada seorangpun Mendikbud dari anggota atau pengurus PGRI.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tandatangani MoU Dengan BP POM Tarakan

Soal janji Jokowi untuk menaikkan gaji guru pun dinilai tidak rasional, kata MUchtar, karena guru di Indonesia terdiri dari swasta dan ASN Pusat dan Daerah. Kalau Jokowi menaikkan gaji guru, hal itu berarti gaji guru ASN Pusat mengikuti aturan penggajian ASN. Belum ada data, fakta dan angka Jokowi naikkan gaji guru, apalagi guru swasta dan ASN daerah. Janji ini hanya untuk meraih suara dengan memanipulasi issue guru.

Terakhir, sambung Muchtar, adalah janji tentang sekolah gratis. Di era SBY sudah ada sekolah gratis terutama pendidikan SD dan SMP. Sebagaimana ketentuan UU tentang pendidikan, Pemerintah bertanggungjawab memfasilitasi pendidikan SD dan SMP. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan hingga tamat SMP, maknanya gratis. “Karena itu, janji Jokowi ini bukan istimewa, sebab siapapun Presiden harus menyelenggarakan sekolah gratis utk anak SD dan SMP. Bahkan, di daerah2 tertentu seperti DKI Jakarta sekolah negeri SLTA gratis,” tegasnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,182