Hukum

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Muda Mudi di Surabaya Diciduk Polrestabes Surabaya

pengedar sabu, muda mudi, surabaya, polrestabes surabaya, nusantaranews, pasangan muda, nusantara news
Polrestabes Surabaya menciduk dua pasangan muda mudi yang nekat menjadi pengedar sabu, Sabtu (9/3/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Nekat jadi pengedar sabu, pasangan muda mudi di Surabaya diciduk Polrestabes Surabaya. Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan anggotanya berhasil menangkap pasangan muda mudi di daerah Surabaya barat karena sebagai pengedar sabu.

Dua pasangan tersebut dibekuk di sebuah apartemen di wilayah Surabaya barat.

Baca juga: Tunggu Pembeli, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelajar Pengedar Narkotika

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi di Tempat Kosnya

Baca juga: Dapat Upah Rp 50 Ribu untuk Kirim Sabu, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

“Inisial para tersangka adalah FA (30) dan HL (27). Keduanya mengaku jadi pengedar karena pengangguran dan hasil jualan narkoba untuk kebutuhan sehari-harinya mereka berdua,” ungkap Indra Mardiana di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/3/2019).

Dijelaskan Indra, dalama penangkapan tersebut ditangkap terlebih dahulu tersangka FA di depan apartemen.

”Saat penggeledahan kami tak temukan barang bukti. Lalu anggota melihat seorang wanita sedang membuat bungkusan plastik. Lalu dengan disaksikan security apartemen dilakukan pemeriksaan dan ternyata bungkusan plastik itu adalah sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu 1 Ons

Baca juga: Amankan 20 Kg Sabu, Polda Jatim Tangkap Tiga Pengedar Sabu Antar Pulau

Indra menuturkan dari tangan tersangka diamankan, satu poket sabu seberat 48,59 gram beserta bungkusnya, tiga bungkus plastik berisi 287 butir Pil Ekstasi logo Instagram warna merah muda, tiga buah HP, satu buah timbangan, tiga buah alat hisap dan satu buah tas paper back warna putih.

Sedangkan, untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat para pelaku yaitu pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Baca juga: Amankan 2,5 KG Sabu, BNN Jatim Tembak Mati Pengedar Sabu

Baca juga: Bawa Narkotika 10 Kg, Dua Pengedar Ditangkap BNNP Jatim

Related Posts

1 of 3,150