Lintas NusaPeristiwa

Amankan 20 Kg Sabu, Polda Jatim Tangkap Tiga Pengedar Sabu Antar Pulau

NUSANTARANEWS.CO – Peredaran sabu seberat 20 kg berhasil digagalkan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Jatim, Jumat (3/2). Dalam pengungkapan tersebut diamankan 4 tersangka antara lain Yono (YN), Yanto, Ripan serta Felix (FL).

“Ini bagi Polda di Indonesia merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2017,”kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim, Jumat (3/2).

Mantan Kadiv IT Mabes Polri ini mengatakan yang pertama ditangkap adalah tersangka YN di sebuah hotel di Surabaya. “Dia sering sekali transaksi di hotel itu.Dari tangan tersangka diamankan sabu 1kg,”ungkapnya.

Machfud Arifin mengatakan anggotanya langsung melakukan pengembangan pengungkapan tersebut. “Dari pengembangan diamankan dua tersangka yaitu Yanto dan Ripan. Keduanya ditangkap berbeda di daerah Cijantung Jakarta dan Cilodong Jabar,”jelasnya.

Dari penangkapan keduanya, kara Machfud Arifin diamankan sabu 2 kg. “Dari keduanya kami dapatkan gudang penyimpanan sabu milik tersangka FL yang ditangkap di Kalimantan. Disana diamankan barang bukti 17 kg,”jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 20 kg dan peralatan meraciknya.

Baca Juga:  RAB Kulon Progo Bagikan Ratusan Kotak Makanan dan Snack untuk Tukang Ojek, Tukang Becak, dan Tukang Parkir

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana seumur hidup. (Three)

Related Posts

1 of 16