Hukum

Tunggu Pembeli, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelajar Pengedar Narkotika

pengedar narkotika, narkotika, kalangan pelajar, polrestabes surabaya, nusantaranews
Polrestabes Surabaya bekuk pengedar narkotika. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)_

NUSANTARANEWS.CO, SurabayaPengedar narkotika sudah mulai merambah dan menyasar kalangan pelajar. Selain sebagai pemakai, ternyata kalangan pelajar juga menjadi pengedar. Buktinya, dua pelajar berinisial OA (22) dan TA (22) dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/3) di wilayah Wiyung Surabaya.

Keduanya dibekuk lantaran sedang menunggu pembeli narkotika dan pil double L yang dijual mereka.

“Mereka mendapat narkotika secara berantai dari Bandar M yang saat ini menghuni di lapas Madiun,” ungkap Plh Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Soekris di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/3/2019).

Dalam pengakuannya, kata Soekris, Pil Double L dijual dikalangannya seusia mereka dengan harga kisaran Rp 10 hingga Rp 20 ribu.

“Sedangkan sabunya ada 20 poket siap jual dan dengan sasaran adalah kuli bangunan. Dalihnya biar kuar untuk bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada keduanya penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054