KhazanahSpiritual

Muhasabah Kebangsaan Awal Tahun 2018: Membuka Jalan Kekufuran

Kadzal faqru an yakuunal kufra (kemiskinan itu mendekatkan pada kekufuran)

Peringatan ini disampaikan Nabi beberapa abad sebelum Marx menyampaikan gagasannya soal materialisme yang ekonomik deterministik. Dalam hadits itu jelas-jelas Nabi memperingatkan bagaimana dahsyatnya kekuatan materi menggerogoti iman sesorang hingga bisa membawanya dalam jurang kekafiran. Bagaimana kemiskinan bisa menyeret sesorang mendekati kekafiran?

Mafhum mukholafah (pemahaman baik) dari hadits ini adalah, jika hendak menjauhkan seseorang dari kekafiran maka harus dijauhkannya dari kemiskinan. Dan ini artinya benteng iman yang bisa menjauhkan seseorang dari kekafiran adalah dengan menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kekayaan dalam kehidupan ummat beriman.

Alih-alih menciptakan kemakmuran dan memberikan solusi alternatif yg bisa melapangkan jalannya rejeki. Pernyataan dan “fatwa” para ustafz dan penceramah agama akhir-akhir ini justru terlihat menutup jalan rejeki dan merampas penghidupan rakyat kecil, pedagang asongan, penjual jagung dan ikan, penjaja terompet dan aksesoris pesta tahun baru lainnya.

Hadits “man tasabba bi qaumin fahuwa minhum” yang disajikan secara tekstual oleh para ustadz dan penceramah agama tanpa memahami konteks sosilogis-kultural dari hadits tersebut telah melahirkan fatwa haram dan kafir terhadap berbagai bentuk kreasi tradisi dan profesi yang menjadi jalan hidup rakyat kecil. Anehnya pernyataan normatif yang mengabaikan konteks sosial budaya itu ditelan mentah-mentah oleh kaum muslim milenial yang berpikiran simbolik formal. Mereka tidak membayangkan berapa ratus pedagang asongan, penjual terompet dan berbagai mainan tahun baru harus gulung tikar, keluarganya tidak memperoleh rejeki di malam tahun baru gara-gara fatwa tersebut.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung dan Masyarakat Gelar Istighosah Tolak Bala Penyakit, untuk Desa Lebih Baik

Para ustadz dan penceramah serta para pengikutnya itu bisa bilang agar para pedagang kecil itu alih profesi dengan mencari pekerjaan halal lainnya. Mereka juga bisa bilang bahwa masih banyak barang jualan dan prefesi lain yang bisa menjadi jalannya rejeki yang tidak mengandung unsur kafir dan bid’ah. Padahal selama ini para pedagang kecil dan asongan itu bisa menangguk untung agak lumayan saat perayaan hari-hari besar yang dikafirkan dan dibid’ahkan itu. “Resiko orang beriman ya harus menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan”, demikian kata mereka lantang seolah merekalah yang menentukan larangan dan perintah itu.

Pernyataan ini tidak saja mencerminkan kedangkalan pemahaman agama yang hanyà sebatas teks, tetapi juga mencerminkan egoisme iman yang miskin imaginasi sosial dan kering rasa empati. Mereka enak saja omong halal haram, menjauhi larangan dan sejenisnya karena kehidupan yang sudah berkecukupan, atau paling tidak punya alternatif untuk menghindar dari hal-hal yang mereka anggap syubhat dan bid’ah itu.

Tapi apakah mereka pernah membayangkan orang-orang yang hidupnya serba terbatas, tidak memiliki banyak pilihan profesi, hanya menggantungkan hidup jadi penjual terompet, pedagang asongan, penjaja mainan, jadi penjaga toko, badut mall dan sejenisnya yang hanya bisa memperoleh rejeki lebih saat tahun baru atau perayaan lainnya. Mereka bisa tetap bersabar dan bertahan menjadi muslim dalam keadaan yang serba kekurangan itu saja sudah cukup membuktikan kekuatan iman mereka. Dan kini mereka harus bertambah beban hidupnya karena fatwa-fatwa yang serba mengharamkan itu.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

Jelas di sini terlihat fatwa-fatwa haram yang berangkat dari hadits tasabbuh yang dipahami secara tekstual itu sangat bias elit dan a sosial, hanya memenuhi selera keberagamaan kaum elit dan orang yang sudah mapan (secara ekonomi dan sosial) tetapi tidak peka terhadap kesulitan rakyat kecil yang mengais rejeki hanya dengan jualan asongan dan kerja serabutan.

Jika sikap seperti ini diteruskan, bisa menyebabkan agama terasing dan terceraikan dari kehidupan karena kehilangan relevansinya dengan realitas. Agama hanya akan jadi beban bagi rakyat kecil yang faqir tanpa memberikan solusi apapun yang kongkrit dan terasakan manfaatnya.

Karena rumit dan peliknya kenyataan hidup inilah maka kiai-kiai zaman dahulu tidak mudah memberi hukum haram, sesat, kafir dan sejenisnya pada hal-hal yang khilafiyah, terutama yang terkait dengan nasib hidup masyarakat. Dalam konteks ini berlaku kaidah “al hukmu yadurru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman“(penetapan mengenai ada tidaknya hukum itu tergantung pada alasannya/konteksnya). Ini dilakukan agar agama bisa benar-benar membawa kemaslahatan, kebaikan bersama dan tidak menambah beban penderitaan ummat. Penerapan suatu teks akan dikaitkan dan dibandingkan dengan teks lain dengan menjadikan kemaslahatan sebagai acuan utama. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral para ulama, kiai dan habaib yang jadi acuan umat dalam beragama.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

Mengharamkan suatu pekerjaan yang manjadi gantungan hidup seseorang tanpa memberikan alternatif yang konkrit dan sepadan sama dengan menutup jalannya rejeki orang tersebut. Memberikan fatwa yang mengabaikan dampak sosial ekonomi sehingga menyebabkan seseorang jatuh dalam kemiskinan atau menambah derajat kemiskinan sama dengan membuka pintu kekufuran.

Dengan mengacu pada hadits Nabi mengenai kemiskinan, jelas terlihat dakwah yang hanya mengkafirkan dan mengharamkan suatu kerjaan atau perbuatan yang statusnya hukumnya belum qath’i (masih khilafiyah) tanpa memberi solusi dan alternatif yang tepat sehingga bisa menyebabkan terjadinya kemiskinan, sama dengan ajakan untuk mendekatkan diri pada kekufuran. Dan inilah dakwah yang membuka jalan menuju kekafiran.

Al-Zastrouw (Zastrouw Al Ngatawi), penulis merupakan budayawan Indonesia. Pernah menjadi ajudan pribadi Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid. Juga mantan Ketua Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) PBNU periode 2004-2009.

Related Posts

1 of 6