Hukum

Miryam Ragukan Alasan Ketidakhadiran KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Politikus Hanura; Miryam S Haryani pada Senin, (8/5/2017) lalu. Alasannya KPK belum menerima surat panggilan dari PN Jaksel.

Kuasa Hukum Miryam yakni Heru Andeska meragukan alasan ketidakhadiran lembaga antirasuah itu.

“Karena pada 8 Mei 2017 kemarin, secara jelas di muka persidangan bahwa surat panggilan sudah disampaikan pada 2 Mei dan sudah diterima KPK dengan ditandatangani dan di cap stempel KPK,” ujar Heru di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Diketahui karena ketidakhadiran KPK, Hakim tunggal praperadilan; Asiadi Sembiring kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melanjutkannya pada Senin, (15/5/2017) mendatang.

“Kita harap KPK datanglah pada praperadilan nanti,” pungkas Heru.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Miryam pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 35