Hukum

Miryam Ragukan Alasan Ketidakhadiran KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Politikus Hanura; Miryam S Haryani pada Senin, (8/5/2017) lalu. Alasannya KPK belum menerima surat panggilan dari PN Jaksel.

Kuasa Hukum Miryam yakni Heru Andeska meragukan alasan ketidakhadiran lembaga antirasuah itu.

“Karena pada 8 Mei 2017 kemarin, secara jelas di muka persidangan bahwa surat panggilan sudah disampaikan pada 2 Mei dan sudah diterima KPK dengan ditandatangani dan di cap stempel KPK,” ujar Heru di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Diketahui karena ketidakhadiran KPK, Hakim tunggal praperadilan; Asiadi Sembiring kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melanjutkannya pada Senin, (15/5/2017) mendatang.

“Kita harap KPK datanglah pada praperadilan nanti,” pungkas Heru.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Miryam pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 35