HukumPolitik

Mulai DPR, Kemendagri hingga Direksi BUMN Harus Segera Diciduk

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jubir Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta menegaskan bahwa semua pihak yang telah menikmati uang suap kasus e-KTP, mulai dari anggota DPR, pejabat Kemendagri hingga direksi BUMN semuanya harus segera diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu.

“Semua pihak yang disebut dalam dakwaan menikmati aliran dana e-KTP harus diproses hukum. Sekalipun mereka telah mengembalikan uang yang diterima,” ungkap Soeleman dikutip dari keterangan tertulisnya, Jum’at (14/12/2017).

Sesuai pasal 12C UU Tipikor, disebutkan penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan. Jika lewat dari masa itu, apalagi proses pengembaliannya ketika terjadi penyelidikan, maka itu masuk dalam kategori suap.

Karena itu seluruh penerima dana uang korupsi e-KTP, yang mengembalikan uang suap di saat proses penyidikan sedang berlangsung, harus dikategorikan sebagai pelaku penerima gratifikasi. Mereka, sekalipun telah mengembalikan uang e-KTP, demi tegaknya hukum tanpa diskriminasi harus tetap mendapat ganjaran hukuman, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Soeleman menambahkan, ada sejumlah perorangan dan korporasi yang dicatat telah mengembalikan uang suap e-KTP. Diantaranya sejumlah Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sementara itu, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sedangkan diantara para penerima dana e-KTP yang telah mengembalikan uang e-KTP tersebut tercatat sejumlah nama direksi BUMN, meliputi direksi PT LEN Industri, yaitu Abraham Mose (kini direksi PT Pindad), Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara, masing-masing Rp. 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar.

“Kita berharap KPK tidak bertindak diskriminatif dalam menegakan hukum. Jangan sampai KPK dalam menegakan hukum justru terjebak melanggar hukum, yaitu membebaskan para bandit perampok uang rakyat dari jeratan hukum, yang mengembalikan uang karena ketahuan merampok,” tegasnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 57