HukumPolitik

Merasa Dibohongi, Komisi III DPR Bakal Konfrontir 2 Mantan Kapolda Riau

NUSANTARANEWS.CO – Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya merasa dibohongi oleh Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Supriyanto terkait keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III, Wenny Warouw, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi III dengan Mantan Kapolda Riau sebelum Supriyanto, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dolly Bambang Hermawan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (25/10).

“Sebelumnya saat RDP dengan kami, Mantan Kapolda Riau Supriyanto sempat memberikan keterangan bahwa keluarnya SP3 terhadap tersangka kasus Karhutla di Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu ada terjadi pada masa kepemimpinan Kapolda Riau sebelumnya (Dolly Bambang). Namun setelah hal itu ditanyakan kepada Dolly, Dolly membantahnya. Jadi Kami merasa dibohongi,” ungkapnya.

Pada kesempatan RDP kali ini, Dolly Bambang Hermawan, menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya, Polda Riau menangani 18 kasus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Survei Membuktikan, Pemilih PDIP dan PKB Condong Pilih Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Dari 18 kasus tersebut, 3 kasus diantaranya telah diterbitkan SP3 oleh Kepolisian Resort (Polres) Pelelawan, Riau, dan 2 kasus ditangani Polda Riau dan telah masuk proses peradilan.

Dua kasus tersebut dengan tersangka PT Langgam Inti HIbrido (LIH) dan PT PLM (Palm Lestari Makmur). Sementara 3 kasus yang telah diterbitkannya SP3 dengan tersangka KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelelawan dan PT Parawira.

Terbitnya SP3 atas kasus tersebut, meski ditangani oleh Polres Pelelawan, namun sebagai bentuk pengawasan, Dolly mengatakan bahwa pada waktu itu Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan masukan para ahli, yakni Prof Alfie dari USU, dan ahli lingkungan hidup, diketemukan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan ketiga korporasi tersebut tidak cukup memenuhi unsur pidana. Dengan demikian layak diterbitkan SP3,” ujar Dolly menegaskan.

Melihat 2 penjelasan yang berbeda dari 2 mantan Kapolda Riau tersebut, Wenny menambahkan, Komisi III akan segera mengundang kembali keduanya, namun dalam waktu dan kesempatan yang sama dengan didampingi oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri).

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur, Cagub Luluk Siap Majukan Bawean

Dengan mengundang ketiganya, Wenny berharap, akan ditemukan titik terang yang menjadi dasar terbitnya SP3 atas kasus Karhutla di Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

“Kalau mau disebut dikonfrontir ya silahkan, namun yang pasti kami akan kembali mengundang kedua mantan Kapolda Riau ini secara bersamaan dengan didampingi oleh Kabareskrim. Tujuannya tidak lain adalah untuk memperoleh kejelasan dan kebenaran tentang kasus terbitnya SP3 beberapa waktu yang lalu. Jadi sangat jelas, ini untuk kebenaran,” kata Politisi dari Partai Gerindra itu. (Deni)

Related Posts

1 of 2