Peristiwa

Tak Hanya Gelapkan Uang, Patrick Morris Juga Pernah Berurusan dengan Wartawan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Baru-baru ini sosok bernama Alexander Patrick Morris atau biasa yang disebut Patrick A. Morris kembali menjadi soroton banyak media. Ini menyusul pemberitaan tentang dugaan penipuan yang kembali menjeratnya.

Selain kasus penipuan dan penggelapan uang, Patrick Morris dulunya juga sempat berurusan dengan wartawan. Ainur Rahman reporter Gresnews menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat wartawan hendak mengambil foto dirinya.

Karena tak terima, Patrick Morris akhirnya melampiaskan emosinya dengan melakukan perbuatan tidak terpuji. Ia menampar kamera pewarta foto yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik.

Sebenarnya, kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan konsulat Australia ini bukan kali pertama. Tahun 2012 silam, Petrick pernah diadukan oleh seorang pengusaha asal Jerman, Herman Oliver Andreas atas dugaan penipuan. Dirinya, mengklaim sebagai pemilik sebuah perusahaan pertambangan di Bengkulu demi meyakinkan Herman Oliver Andreas. Tapi ternyata fiktif.

Atas tindakan kriminalnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrick Morris dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga Pasal 3 UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Patrick melakukan pencucian uang sebesar USD 1.399.784, terhadap korbannya bernama Herman Oliver Andreas. Sejak awal 2013 lalu Patrick ditahan Polisi. Namun pada proses persidangan pengadilan menyetujui penangguhan penahanan. Pada 19 Februari 2014, Patrick didakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas penipuan dan penggelapan dengan menawarkan investasi pertambangan batubara.

November 2014, Patrick Morris kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian Bali. Saat itu dirinya dilaporkan oleh aktor senior Jeremy Thomas atas kasus penyerobotan transaksi jual beli sebuah villa di Bali.

Polres Gianyar Bali kala itu telah menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhi hukuman kepada Patrick Morris berupa penjara 1 bulan. Sejak saat itu, dirinya kabur dan menjadi buron oleh Kejaksaan Negeri Gianyar.

Editor: Romandhon

Related Posts