HukumTerbaru

Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Penipuan, Patrick Sudah Terima Haknya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum artis senior Jeremy Thomas, Amin Zakaria meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Menurut Amin, tuduhan itu sama sekali tidak benar.
“Berdasarkan fakta hukum, apa yang dilaporkan terhadap klien kami tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Alexander Patrick Morris juga telah membuat rincian pengeluaran biaya-biaya, dan telah menyetujui sejumlah Rp 14,25 miliar,” jelas Amin dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) siang.
Amin mengungkapkan, kliennya telah memberikan kewajibannya terhadap Patrick dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 8,5 miliar pada 13 Februari 2014 silam. Uang itu dikirimkan kepada Petrick. Dan pada 25 Februari mantan konsulat Australia itu juga telah menandatangani kwitansi yang bertuliskan telah menerima pembayaran dari Jeremy dengan total Rp 17 miliar.

Baca: Sejak 2012, Patrick Morris Alexander Terbukti Gemar Menipu

Dijelaskan Amin, secara hukum yang dilakukan antara Jeremy Thomas dan Alexander Patrick Morris adalah transaksi keperdataan, yang tidak ada unsur-unsur penipuan.
Karena Alexander Patrick Morris harus dianggap mengerti benar tentang nilai kwitansi dan nilai yang diterimanya (Yurisprudensi PUTUSAN MA No.104 K/Kr/1971 tanggal 31 Januari 1973),” tegasnya.
Selain itu, Amin dan Jeremy membantah tuduhan di sejumlah media yang menyebutnya sebagai tersangka kasus penipuan.
Kasus ini sebenarnya sudah selesai. Sebab, Polda Bali yang memproses kasus ini sudah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Tapi belakangan, kasus ini malah diambil-alih oleh pihak Polda Metro Jaya, dan langsung menetapkan aktor senior itu sebagai tersangka.
Sejak awal nama Alexander Patrick Morris memang dikenal gemar melakukan tindakan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dalam kasus di atas, Patrick sebetulnya telah diputus bersalah dengan hukuman satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gianyar pada November 2014 silam. Tapi Polda Metro Jaya berpikir lain! (ed)
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2