Ekonomi

Menyoroti Garuda Indonesia dan Pertamina Terkait Mahalnya Harga Tiket Pesawat

garuda indonesia, pertamina, harga tiket pesawat, nusantaranews
Menyoroti Garuda Indonesia dan Pertamina Terkait Mahalnya Harga Tiket Pesawat. (Foto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Manajemen Garuda Indonesia dan pihak Pertamina tampaknya menjadi akar permasalahan mahalnya harga tiket pesawat di tanah air.

Pemerhati ekonomi, Defiyan Cori menuturkan, manajemen Garuda Indonesia mestinya bersikap profesional dan mampu menyelesaikan permasalahannya, terutama menyangkut soal mahalnya harga tiket. Padahal, harga jual avtur yang dituding sebagai biang kerok mahalnya harga tiket sudah diturunkan oleh Pertamina.

“Meski telah dibantah oleh Ketum INACA yang juga merupakan Direktur Utama Garuda Indonesia, pihak manajemen Garuda Indonesia dapat dinilai tidak profesional dan tak mampu menyelesaikan permasalahan manajemennya,” kata Defiyan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Setelah adanya kebijakan pemerintah merevisi harga jual eceran avtur melalui Kepmen ESDM Nomor 17 Tahun 2019, kata dia, semestinya ditindaklanjuti oleh direksi atau manajemen Garuda Indonesia dengan menurunkan harga jual tiket pesawatnya.

“Namun hal itu tak terjadi. Bahkan sinergi BUMN atau pengorbanan yang telah ditunjukkan oleh Pertamina diabaikan begitu saja. Oleh karena itu Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN harus mencari tahu akar permasalahan masih mahalnya harga tiket pesawat ini,” sebutnya.

Defiyan menduga, motif maskapai penerbangan dalam negeri, khususnya Garuda Indonesia yang tidak menurunkan harga tiket pesawat pasca turunnya harga jual eceran avtur adalah untuk mencari keuntungan (margin) yang sebesar-besarnya dengan membebankan semua biaya yang tidak efisien dan gambaran pekerjaan yang tidak efektif di dalam internal manajemen maskapai tersebut.

“Keseluruhannya dibebankan pada konsumen penumpang merupakan sebuah sikap dan tindakan moral hazard, apalagi disaat ummat Islam sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan dan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Selain itu, BUMN sebetulnya terikat pada fungsi Public Service Obligation (PSO) yang berarti lebih mengutamakan pelayanan kepentingan publik atau konsumen penumpang pesawat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya pasal 66 ayat 1.

“Artinya, margin keuntungan yang bisa diambil oleh Garuda Indonesia tak membuat harga tiket semakin mahal,” katanya.

Sebagai contoh. Pasca kebijakan Menhub menurunkan tarif batas atas tiket pesawat untuk penerbangan dengan jarak tempuh waktunya 1 jam 30 menit atau kurang, harga tiket pesawat Garuda Indonesia masih mahal rata-rata Rp 500.000 lebih dibanding maskapai swasta. Artinya, jika tiket pesawat Lion Group (Lion Air dan Batik Air) berkisar antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,5 juta, maka harga tiket Garuda Indonesia berkisar antara Rp 1,7 sampai dengan Rp 2 juta lebih.

Apalagi, jika dibandingkan dengan beberapa maskapai milik asing yang sekelas dengannya, seperti Thai Airways, Japan Airlines, KLM, untuk tujuan yang sama harga tiket pesawat Garuda Indonesia rata-rata masih mahal lebih dari Rp 1.000.000.

Dirinya meminta pihak manajemen maskapai dalam negeri, terutama Garuda Indonesia yang masih merupakan BUMN harus diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim independen yang kompeten untuk melakukan investigasi agar menemukan variabel-variabel penyebab mahalnya harga tiket pesawat.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Sekadar tambahan, polemik mahalnya harga tiket pesawat pada akhir Tahun 2018 dan sampai awal Februari 2019 yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Direktur Utama Garuda Indonesia (selaku Ketua Umum INACA) dengan menuding mahalnya harga avtur yang dijual oleh BUMN Pertamina seharusnya telah berakhir dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Dan, pasca Direktur Utama Pertamina dipanggil presiden ke Istana Negara pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 semestinya tidak ada lagi alasan yang membuat harga jual tiket pesawat menjadi mahal.

Menindaklajuti kebijakan itu, pada Sabtu tanggal 16 Februari 2019 Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah merevisi harga jual avtur eceran di dalam negeri dari Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter atau turun sejumlah Rp 250 per liter (3,4%). Secara logis tentu saja penurunan harga avtur ini serta merta diikuti pula oleh turunnya harga tiket maskapai penerbangan dalam negeri paling lambat per Maret 2019.

Namun faktanya, justru tiket pesawat yang dijual oleh maskapai dalam negeri baik itu Garuda Indonesia, Batik Air, Lion Air maupun yang lain malah semakin mahal. Keluhan konsumen telah banyak disampaikan kepada ekonom oleh para penumpang maskapai tersebut dan bisa dikonfirmasi juga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Mahalnya tiket maskapai dalam negeri ini semakin tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan harga tiket untuk rute negara-negara ASEAN yang jarak tempuh dan waktu perjalanannya tak jauh berbeda dengan rute antar Provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, harga tiket pesawat untuk tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, Yangon (Myanmar yang dijual oleh maskapai asing berada dalam kisaran antara Rp 1,5 juta sampai dengan 3, 6 juta lebih. Sementara tiket yang dijual oleh maskapai dalam negeri seperti Garuda Indonesia berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta lebih.

Harga tiket ini sama dengan rute penerbangan dari dan ke Jakarta-Padang, Jakarta-Manado, termasuk ke daerah timur Indonesia lainnya, kisarannya adalah Rp 4 juta-Rp 8 juta.

Meskipun publik juga mengetahui bahwa sebenarnya harga jual avtur eceran Pertamina di dalam negeri sebelum keputusan penurunan pemerintah ini masih lebih murah dibandingkan harga jual avtur eceran di Singapura yaitu Rp 10.760 per liter atau selisih harga lebih mahal dari harga jual avtur eceran Pertamina sejumlah Rp 2.550.

Dan, pada tanggal 10 Mei 2019, Menteri Perhubungan kembali menurunkan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 15 persen. Namun, sampai saat ini harga jual tiket pesawat maskapai dalam negeri, khususnya Garuda Indonesia tidak turun juga.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,061