Hukum

Menunggu Perppu atau Mendesak Revisi UU Antiterorisme?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanggapi wacana revisi UU Antiterorisme, Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengingatkan agar agenda tersebut tidak diboncengi para anggota parlemen di Senayan.

“Jangan ada fraksi yang seolah-olah membela kelompok Islam radikal, dengan menolak peran TNI dan aparatur lain mengawasi kegiatan organisasi yang radikal,” ungkap Gugun dalam siaran tertulisnya, Rabu (15/5/2018).

Dirinya menyatakan bahwa ada dugaan Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme merasa simpati kepada kelompok radikalis. Sebaliknya pula, jangan ada fraksi atau gerbong politik yang saling menuding bahwa ada kekuatan politik yang melindungi jaringan Islam radikal.

Baca Juga:
Menghadapi Kerusuhan Narapidana Terorisme Kewenangan Siapa?

Akhirnya, Pansus tak tuntas mendefinisikan apa itu terorisme, karena persoalan egosentrisme. Sekretaris LPBH PWNU DIY itu berpesan agar jangan menjadikan isu terorisme sebagai alat kampanye atau media merebut simpati masa.

“Salus populoli suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan kedepankan egosentrisme dalam kerja-kerja legislasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pertanyaanya, mungkinkah akan segera diketok revisi UU antiterorisme, di saat para wakil rakyat sibuk di tahun pencitraan politik? Ataukah Perppu dari Presiden yang akan lahir lebih dahulu.

Gugun menilai, andai Perppu antiterorisme benar diketuk Jokowi, menurutnya akan memberikan citra jika kinerja legislatif tak pernah beres. “Berkali-kali nyawa rakyat terancam oleh bom, tak kunjung lahir produk legislasi yang menyelamatkan bangsa ini dari kebiadaban terorisme,” terangnya.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,063