HankamHukum

Menghadapi Kerusuhan Narapidana Terorisme Kewenangan Siapa?

kewenangan tni, kewenangan polisi, wewenang tni, wewenang polisi, narapidana terorisme, domain tni, kerusuhan domestik, ancaman negara, ancaman ketahanan, ancaman keamanan, tersangka terorisme, tahanan terorisme, stabilitas keamanan nasional, nusantaranews, nusantara news
TNI dan Polri. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut bahwa kerusuhan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu secara teritorial adalah kerusuhan domestik dalam lingkup yang bisa dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan stabilitas keamanan nasional. Namun demikian, tindakan perlawanan narapidana terorisme atau tahanan tersangka terorisme tersebut mengirimkan pesan nyata bahwa terorisme adalah ancaman laten yang terus terjadi dan menuntut kerjasama semua pihak untuk menanganinya secara tegas dan tuntas.

Dengan kata lain, polisi dinilai masih sanggup dan mampu menangani kerusuhan domestik tersebut meskipun secara akademis militer di seluruh dunia TNI juga bertugas menghadapi terorisme.

Baca juga: SAGL, Senjata Jenis SAGM untuk Keperluan Prajurit Tempur

“Terkait kewenangan Polri dan TNI menurut saya secara mendasar harus dipahami bahwa secara akademis militer di seluruh dunia juga bertugas menghadapi terorisme. Implikasi pemberantasan atau penanggulangan terorisme oleh militer dan polisi berbeda perspektif hukumnya karena terorisme bisa menjadi kejahatan terhadap negara atau kejahatan terhadap publik,” kata pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/5).

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Dia menjelaskan, penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata.

“Jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI,” jelasnya.

Baca juga: Polemik Senjata Polri, Antara Fungsi dan Tabrak Konstitusi

“Berikutnya terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri. Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (weapon of mass deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI,” sambungnya.

Dia menambahkan, selain subyek ancaman teror dan jenis senjata, maka rejim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi kepada kewenangan penegakan hukum.

“Jika kejahatan teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, maka Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi. Tetapi jika rejimnya adalah hak berdaulat, maka TNI yang melakukan aksi penanggulangan. Contohnya jika kejahatan teror terjadi di kapal yang berlayar di Zone Economic Exclusive (ZEE) Indonesia atau menyerang kilang pengeboran minyak PT Pertamina 15 mil dari pantai, maka teroris harus dilumpuhkan oleh Pasukan Khusus TNI,” urainya. (red)

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Baca juga: Konflik TNI-Polri, Grand Design Pelemahan NKRI

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,140