EkonomiHukumPolitik

Menolak Lupa Kinerja Jokowi Urus Politik dalam Negeri

NUSANTARANEWS.CO – Politik dalam negeri, satu urusan pemerintahan harus dikerjakan Presiden Jokowi. Saat kampanye Pilpres 2014, Capres Jokowi berjanji tertulis di dalam dokumen “Visi, Misi dan Program Aksi Jokowi Jusuf Kalla 2014”. Tercatat konsep Tri Sakti dan Nawa Cita. Apa janji Capres Jokowi terkait urusan Politik Dalam Negeri (PDN)?

Bersama Wacapres Jusuf Kalla, Jokowi berjanji, akan mereformasi sistem dan kelembagaan demokrasi dengan penekanan 6 prioritas utama:

Pertama, merestorasi UU Partai Politik untuk mendorong pelembagaan Parpol melalui penguatan sistem kaderisasi, rekruitment, dan pengelolaan keuangan parpol. Kedua, mendorong pengaturan pembiayaan Parpol melalui APBN/APBD diatur dengan UU Parpol.

Ketiga, menginisiasi reformasi pengaturan pembiayaan kampanye melalui perubahan UU Pemilu, membatasi pengeluaran parpol bagi kepentingan Pemilu. Dimaksudkan agar Parpol tidak terjebak dalam politik biaya tinggi. Keempat, mereformasi pengaturan pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu.

Kelima, mendukung terus menerus penciptaan struktur Ketatanegaraan dan Tata Pemerintahan mampu melaksanakan “good and clean governance” melalui mekanisme “checks and balance” antara lembaga negara. Keenam, mewujudkan tata kelola pemerintahan didasarkan pada prinsip tata kelola baik dan bersih.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Setelah mereka berhasil dalam Pilpres 2014, diterbitkan RPJMN 2015-2019. Khusus urusan PDN, sasaran: terwujudnya proses positif konsolidasi demokrasi, diukur dengan pencapaian angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 7,5 pd 2019, tingkat partisipasi politik rakyat 77,5% dan terselenggaranya Pemilu aman, adil dan demokratis pd 2019. Sasaran ini akan dicapai melalui:

(1) Menguatnya kelembagaan demokrasi dgn capaian IDI 71 tahun 2019, dan terselenggaranya Pemilu serentak 2019 aman, damai, adil jujur dan demokratis. (2) Terjaminnya kebebasan sipil dan terpenuhinya hak-hak politik rakyat dgn capaian IDI kebebasan sipil 87, dan hak-hak politik 68 tahun 2019. (3) Meningkatnya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol hingga 30 %.

(4) Meningkatnya keterbukaan informasi publik dan komunikasi publik, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi publik. (5) Terjaganya stabilitas sosial dan politik ditandai dgn berkurangnya jumlah konflik kekerasan dan menurunnya jumlah serangan terorisme di masyarakat secara berkelanjutan hingga 2019.

*Muchtar Effendi Harahap, Ketua Tim Studi Network for South East Asian Studies (NSEAS)

Related Posts

1 of 16