Ekonomi

MendesPDTT Klaim Sudah Tindaklanjuti Status Kepemilikan Tanah Para Transmigran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada anak-anak transmigran yang sudah mapan untuk turut menyukseskan daerah transmigrasi. Mereka didorong untuk memperjuangkan daerah-daerah transmigrasi yang belum menjadi desa agar terbentuk menjadi desa.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peringatan HUT ke-13 Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) di Balai Makarti Muktitama, Jakarta, Jumat (17/2).

“PATRI yang sudah sukses jangan seperti kacang lupa kulitnya. Sekarang kalian sudah mapan di kota besar. Tengok dan bantu transmigrasi supaya sukses. PATRI harus bisa menjadi motor pembangunan di desa-desa dan bisa mengurangi kesenjangan di daerah transmigrasi,” ujar Eko Sandjojo seperti dilansir laman resmi kemendesa.

Menurut Eko program transmigrasi telah menghasilkan sejumlah kesuksesan. Program tersebut terbukti telah menciptakan lebih dari 1.400 desa mandiri di luar Pulau Jawa, 384 kecamatan, 114 kabupaten, dan dua ibukota provinsi. “Rata-rata daerah transmigrasi telah menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa. Transmigrasi juga telah membawa kesuksesan bagi keluarga transmigrasi karena ada yang menjadi pengusaha, Rektor, Kapolda, Gubernur, Profesor dan lainnya” ujarnya.

Baca Juga:  Kemitraan Jobstreet by SEEK dan APTIKNAS Hadirkan Jutaan Lowongan Pekerjaan

Karena itu, tambah Eko, untuk terus meningkatkan pemerataan dan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, pemerintah pada tahun 2017 ini memfokuskan kebijakan pada transmigrasi lokal, yakni mengutamakan perpindahan penduduk setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang masih kalah dari para transmigran.

“Nantinya, para transmigran lokal tersebut akan diberdayakan agar masyarakat lokal bisa sejahtera. Kecuali ada daerah yang minta karena jumlah penduduknya kurang, seperti di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara,” jelas Eko.

Menteri Eko juga menjelaskan mengenai persoalan status kepemilikan tanah bagi para transmigran yang belum jelas. Ia mengakui masih terdapat sekitar 500 ribu hektar lahan transmigrasi yang sudah ditempati para transmigran selama puluhan tahun namun masih belum bersertifikat.

“Persoalan tanah ini sudah kami tindaklanjuti. Jadi, nanti untuk daerah-daerah transmigrasi yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun untuk pelepasan haknya tidak perlu dilakukan lagi. Langsung pengukuran dan langsung dilakukan proses sertifikasi,” katanya. (Humas Kemendes)

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar RDP Terkait PHK Karyawan PT. BHP

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 5