Lintas Nusa

Menteri Desa Tegaskan Dana Desa Cair Akhir Bulan Ini

NUSANTARANEWS.CO, Sumba Barat – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, pemerintah terus mempermudah proses pencairan dana desa. Langkah ini dilakukan agar dana desa benar-benar memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan kawasan perdesaan.

Menurut Eko, jika sebelumnya proses pencairan baru bisa dilakukan paling awal di bulan Maret, mulai tahun ini kepala desa sudah bisa menerima dana desa di bulan Januari. Selain itu persyaratan pencairan juga dipermudah di mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan oleh pemerintah desa dibuat lebih simple.

“Kita sudah melakukan evaluasi dari tahun lalu, untuk tahun ini ada perubahan bentuk untuk lebih mempermudah pencairan dana desa. Kalau tahun lalu baru bisa cair bulan Maret, Agustus atau bahkan ada yang Desember, untuk tahun ini Januari sudah bisa dicairkan,” ujar Eko saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sarasehan Nasional Mahasiswa dan Masyarakat Desa di Pulau Sumba, yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Dia menjelaskan upaya untuk mempermudah pencairan dana desa merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar mendapatkan manfaat dari dana desa. Menurutnya dana desa dalam tiga tahun terakhir telah terbukti banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Posyandu.

“Saya harap dana desa di Sumba Barat bisa dicairkan lebih cepat sebelum 25 Januari sehingga bulan Februari sudah ada pembangunan” ujarnya.

Tahun ini, kata Eko dana desa akan disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara bertahap di mana bulan Januari sebanyak 20 persen, Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.

“Dana desa harus sebisa mungkin digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu jangan pernah gunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa,” katanya. (red/hms)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 13