Hukum

Mendagri Tjahjo Kumolo Siap Berikan Kesaksian Terkait Suap Meikarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Fadilah/Nusantaranews)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan suap terkait upaya mempermudah perizinan proyek Meikarta.

“Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bekasi dan saya Mendagri menyangkut kepala daerah saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui,” kata Tjahjo setibanya di Gedung KPK dalam rangka mengindahkan panggilan KPK, Jumat (25/1/2019).

Nama Tjahjo sempat disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group. Yang dalam kesaksiannya, Neneng menyebut pernah dihubungi oleh Tjahjo yang meminta proyek Meikarta untuk dibantu.

Baca Juga:

Pada mulanya, penuntut umum menanyakan soal pembahasan di dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat. Rapat yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar sekaligus Ketua BKPRD itu membahas soal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Meikarta. Dan akhirnya, Deddy memutuskan untuk menghentikan semua proses perizinan terlebih dahulu hingga keluar rekomendasi dari Gubernur Jabar.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Usai rapat itu, Neneng mengaku bahwa ia mendapat telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono. Neneng diminta untuk datang ke ruang kerja Soni. Ketika di ruangan itu, Neneng menyebut Soni mendapat telepon dari seseorang. Belakangan, Neneng tahu yang menghubungi Soni adalah Tjahjo, sebab telepon itu kemudian diserahkan kepadanya.

“Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar. Kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’,” kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).

“Saya jawab, ‘baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,156