Hukum

Mendagri Disebut Dalam Persidangan Suap Perizinan Meikarta, Demokrat: Jika Benar, Sebaiknya Anda Mundur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Fadilah/Nusantaranews)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai pengakuan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolu merupakan alat bukti kesaksian.

“Pengakuan neneng dalam kasus Meikarta yang menyebut nama @tjahjo_kumolo adalah alat bukti kesaksian yang bisa menjerat Tjahjo dengan tduhan memperkaya pihak lain atau korporasi lain. Ini korupsi..!!,” tulis Ferdinand di akun Twitter @Ferdinand_Haean, Selasa (15/1/2019).

Ferdinand juga meminta krarifikasi dari Mendagri melalui kicauannya di akun Instagram @Ferdinand_Haean. Apabila kabar tersebut benar, kata Ferdinand, maka Tjahjo harus mundur dari jabatannya.

Simak: Soal Perizinan Meikarta Kemendagri Bangah Pernyataan Neneng Hassanah

“Mas @tjahjo_kumolo mohon klarifikasinya, apakah ini benar? Jika benar, sebaiknya anda segra mundur dari jabatan anda..!! Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta,” tulis Ferdinand memention akun Tjahjo Kumolo, Senin (14/1).

Diketahui, nama Tjahjo Kumolo disebut-sebut oleh saksi Neneng dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1).

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perijinan Meikarta dibantu,” ujar Neneng menirukan omongan Mendagri.

Atas kesaksian tersebut, segera Kemendagri membantahnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek.

“Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan ditangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” kata Bahtiar melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Tata cara memberi rekomendasi, jelas Bahtiar, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda.
Dengan demikian, kata dia, proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi terbaik.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Rapat diadakan 3 Oktober 2017, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dg DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/ mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta,” ujat Bahtiar.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147