Ekonomi

Soal Perizinan Meikarta Kemendagri Bantah Pernyataan Neneng Hassanah

Konstruksi bangunan Kota Meikarta. (Foto: Istimewa)
Konstruksi bangunan Kota Meikarta. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin pernah menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat meminta bantuan untuk perizinan proyek Meikarta. Pernyataan Neneng dibantah mentah-mentah oleh Kemendagri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek.

“Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan ditangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” kata Bahtiar melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Tata cara memberi rekomendasi, jelas Bahtiar, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda.
Dengan demikian, kata dia, proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi terbaik.

Bachtiar menyadari, polemik perizinan Meikarta saat itu memang ramai diberitakan. Media mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan Pemkab bekasi.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Terima Kunjungan Tim Ekonomi di Perbatasan Sabah

Kondisi demikian, kata dia, tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mencari solusi terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di Kemendagri meminta Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Bupati Bekasi disarankan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar.

Mendagri juga meminta pemerintah daerah mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov tidak ribut berpolemik di media publik. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.

“Rapat diadakan 3 Oktober 2017, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dg DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/ mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta,” ujat Bahtiar.

Dengan demikian, sambungnya, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinan, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Sedangkan posisi kemendagri, kata Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

“Sesuai UU Pemda, memang benar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dgn DPR RI,” tuturnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147