Hukum

Mendagri Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Ferdinand: Layak Dinaikkan Menjadi Tersangka

Ferdinand Hutahaean (Foto Ucok A NUSANTARANEWS.CO)
Ferdinand Hutahaean (Foto Ucok A NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Madiun – Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai status Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai saksi perkara dugaan suap terkait upaya mempermudah perizinan proyek Meikarta, sudah layak dinaikkan menjadi tersangka.

Sebab, kata Ferdinand, peran Mendagri Tjahjo Kumolo disinyalir pernah meminta tersangka dalam hal ini Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin berikan bantuan izin proyek Meikarta yang dijalankan oleh Lippo Grup.

“Layak dinaikkan statusmya jadi TSK krn perannya meminta Tersangka membantu Ijin Meikarta. Thahjo menggunakan jabatannya sebagai mendagri dan memperkaya orang lain (Kalaupun dirinya tdk memperkaya diri sendiri),” kata Ferdinand dalam cuitan twitter-nya, Jumat (25/1/2019).

https://twitter.com/Ferdinand_Haean/status/1088640250870525953

Cuitan Ferdinand ini muncul tatkala Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan suap terkait upaya mempermudah perizinan proyek Meikarta, Jumat pagi.

Simak: Mendagri Tjahjo Kumolo Siap Berikan Kesaksian Terkait Suap Meikarta

“Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bekasi dan saya Mendagri menyangkut kepala daerah saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui,” kata Tjahjo setibanya di Gedung KPK pagi tadi.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Nama Tjahjo sempat disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

Yang dalam kesaksiannya, Neneng menyebut pernah dihubungi oleh Tjahjo yang meminta proyek Meikarta untuk dibantu.

Pada mulanya, penuntut umum menanyakan soal pembahasan di dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat. Rapat yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar sekaligus Ketua BKPRD itu membahas soal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Meikarta. Dan akhirnya, Deddy memutuskan untuk menghentikan semua proses perizinan terlebih dahulu hingga keluar rekomendasi dari Gubernur Jabar.

Baca Juga:

Usai rapat itu, Neneng mengaku bahwa ia mendapat telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono. Neneng diminta untuk datang ke ruang kerja Soni. Ketika di ruangan itu, Neneng menyebut Soni mendapat telepon dari seseorang. Belakangan, Neneng tahu yang menghubungi Soni adalah Tjahjo, sebab telepon itu kemudian diserahkan kepadanya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar. Kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’. Saya jawab, ‘baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,166