Politik

Mendagri Keluarkan Sejumlah Catatan Penting Perihal Dukcapil

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menjelang Pilkada Serentak 2018 di 171 titik (17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten) di seluruh Indonesia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu untuk melakukan evaluasi administrasi kependudukan serta perkembangan pemanfaatan database kependudukan dan e-KTP secara nasional.

“Selain itu, perlu juga menyusun langkah yang efektif melanjutkan pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pemanfaatannya oleh lembaga pengguna,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2018.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan orang melalui suatu gerakan berupa Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

“Berkaitan dengan pelaksanaan GISA, diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan; Menciptakan ekosistem yang mendukung suksesnya GISA; serta Wajib mempedomani sejumlah program GISA,” paparnya.

Sejumlah program GISA antara lain Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan; Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk; Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan; Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan; Dalam setiap provinsi harus dibentuk minimal satu Kab-Kota Sadar Adminduk; Menetapkan data setiap kecamatan dalam 1 kab-kota dibentuk minimal satu Desa Sadar Adminduk; Kepala daerah melaporkan hasil tugas dimaksud kepada Mendagri setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Kemendagri juga mendukung penuh pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Seluruh Indonesia. “Salah satu kunci utama pilkada serentak sukses dan berkualitas adalah tersedianya data kependudukan yang akurat dan terkini,” kata Tjahjo.

Sejauh ini Kemendagri telah menyiapkan DP4 dan menyerahkannya kepada KPU. Kemendagri juga sudah mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah tidak dibenarkan menyerahkan DP4 kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten-Kota. Pemerintah Daerah juga tidak dibenarkan menyerahkan data penduduk by name, by NIK dan by address kepada Panwaslu Provinsi dan Kabupaten-Kota.

Tjahjo meminta Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di daerah untuk bekerja keras, cerdas, melakukan terobosan dan inovasi. “Kabupaten/Kota yang perekaman dan pencetakan KTP-elektronik-nya masih rendah diwajibkan membuka pelayanan pada hari libur,” katanya.

Selanjutnya terkait Putusan MK, Kemendagri telah menyatakan akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan mencantumkan aliran Kepercayaan pada kolom agama di KK dan KTP, sekaligus memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga:  Mengulik Peran Kreator Konten Budaya Pop Pada Pilkada Serentak 2024

Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 50