NUSANTARANEWS.CO – Masalah Meikarta mencuat kepermukaan, setelah Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar memprotes dan meminta pihak LIPPO Group yang akan membangun proyek tersebut dihentikan. Ketika itu, di Gedung Satu Bandung, Dedi Mizwar menyatakan bahwa, semestinya Meikarta itu atas rekomendasi juga dari provinsi, dan sekarang juga belum ada izin dari kabupaten tapi sudah dipasarkan. Mohon Meikarta menghentikan pembangunan dahulu dan juga pemasaran ini warning dari saya. (Baca RMoL Jabar/Jawa Pos Group, 31 Juli 2017).
Secara bersamaan pihak Lippo Group terus gencar memasarkan dan menawarkan berbagai produk antara lain Apartment dengan berbagai fasilitas dan dukungan transportasi yang memanjakan bagi yang akan menghuni Apartmen dimaksud.
Dan pihak Lippo Group memberikan penjelasan tentang proses izin dimaksud. Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepada Tempu, Selasa, 1 Agustus 2017, Danang menyampaikan jika, semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat).
Simak: Berambisi Sulap Cikarang Jadi Jakarta Baru, Lippo Invest Rp 278 T
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo yakni dengan terlebih dulu menjual konsep merupakan hal yang wajar dilakukan oleh developer. Adapun yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini sebenarnya bukan merupakan downpayment atau uang muka, melainkan nomor urut pemesanan.
“Itu sudah lazim di dunia developer, kami bisa menjual konsep. Kami juga belum launching, baru nomor urut pemesanan. Supaya antrenya rapi, jadi nanti dikembalikan. Setelah dipanggil sesuai nomor urut, dia pilih unit, ukuran, di tower mana. Setelah itu ada transaksi, penentuan skema cicilan dan baru tanda tangan,” kata Danang masih kepada Tempo.
Baca: Proyek Meikarta, Lippo Sebut Akan Sulap Cikarang Seperti Kota Shuenzen Tiongkok
Ada persoalan mendasar disini, yaitu terkait dengan otonomi daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam UU Otonomi Daerah. Penekanan desentralisasi penyelenggaraan pemerintah pada tingkat kabupaten/kota menjadi celah pihak-pihak berkepentingan untuk mendekati Bupati/Walikota dari pada Gubernur. Dari pihak Lippo Group mengklaim bahwa mereka sudah mengurus prosesnya di Pemda Bekasi dan belum ke Pemda Propinsi Jabar.
Langkah pihak Lippo Group belum melakukan komunikasi atau konsultasi atau koordinasi atau apapun namanya dengan pihak Pemda Jabar tentu sesuatu yang kurang pantas, karena implikasi pembangunan Kota Meikarta yang mega proyek, akan memberikan implikasi yang luas ke kabupaten diluar Bekasi, baik terkait mobilitas manusia, pertumbuhan dan pergerakan ekonomi, perubahan kultur masyarakat, dan juga ada hubungannya dengan rasa keadilan sosial.
Telaah: Kota Raksasa Meikarta, Negara dalam Negara
Kalau dicermati sikap Pemda Bekasi kelihatannya mendukung proyek Kota Meikarta, setidak-tidaknya menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mengatakan, “Pembangunan Meikarta yang dilakukan pengembang Grup Lippo tidak bersifat lintas daerah dan lintas pemerintahan kabupaten/kota, saya rasa kewenangannya masih dalam Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa rekomendasi dari gubernur,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Selasa (8/8).
Dia menjelaskan, Meikarta merupakan bagian tak terpisahkan dari Lippo Cikarang, yang telah dibangun sebelumnya. Kehadiran Lippo Cikarang sama seperti kota-kota mandiri lainnya, seperti Kota Jababeka, Kota Deltamas, yang telah menjadi metropolitan di Kabupaten Bekasi.
Pantau: Kota Baru Meikarta, Proyek Ambisius Pengganti Peran Pemerintah
“Menurut saya, Meikarta adalah brand terbaru dari pengembang Lippo di Kota Lippo Cikarang, yang sudah terbentuk sama seperti Kota Jababeka, Kota Deltamas, dan lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan izin lokasi dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84 hektare. Bersamaan dengan itu, kajian teknis seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) serta Amdal lalu lintas, pengolahan air dan sebagainya, sedang diproses pengembang untuk memperoleh izin membangun bangunan (IMB).
Telusur: Misteri Angker di Balik Kota Raksasa Meikarta
Sedangkan menurut pihak Lippo Group menginformasikan bahwa Rencananya, proyek properti Meikarta akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan, taman, tower serta sarana lain seperti universitas, dan lain-lain. Lahan yang disiapkan sekitar 130-140 hektare dan bakal berkembang sampai 500 hektare.
Penulis: Chazali H. Situmorang (Dosen FISIP UNAS sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik)
Editor: Ach. Sulaiman