Hukum

KPK Dinilai Sudah Punya Bukti Kuat Tetapkan James Riady Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Waketum Gerindra Arief Poyuono menuturkan KPK tak perlu berlama-lama mencari bukti untuk menjerat James Riady sebagai tersangka kasus suap Meikarta.

“Sebab, secara garis komando di Lippo Group untuk ngeluarin uang itu pastilah harus ada persetujuan dari James Riady,” kata dia, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: Mengapa Jokowi Diam Soal Kasus Proyek Meikarta?

Arief mengatakan segera saja KPK menetapkan James Riady sebagai tersangka. “Dan tahan segera enggak usah ewuh pakewuh,” cetusnya.

Sebelumnya KPK berhasil mengungkap skandal suap Meikarta. Lembaga anti rasuah telah menetapkan 9 orang tersangka. Salah satunya Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah. Termasuk juga Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Baca juga: KPK Hati-Hati Buka Dugaan Aliran Suap Meikarta untuk Pilkada

Baca juga: Dua Saksi Kasus Suap Perizinan Pembangunan Meikarta Dipanggil KPK

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Baca juga: Kode ‘Babe’ dalam Kasus Suap Meikarta Terdeteksi KPK

Kemudian Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Baca juga: Kejahatan Korporasi: Mengungkap Sengkarut Korupsi Meikarta

Baca juga: Pemasaran Meikarta Tabrak Tiga Aturan Hukum

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT. KPK juga menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei dan Juni 2018.

(red/res)

Editor: M Yahya Suprabana

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Baca juga: KPK Jangan Ragu Mencekal James Riady, Gerindra: Jokowi Pasti Mendukung

Baca juga: James Riady Aktor Cum Sutradara Swastanisasi Negara

Related Posts

1 of 3,059