NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus PDIP, Masinton Pasaribu menyebut bahwa penyidik KPK Novel Baswedan telah memberikan kesaksian palsu saat bersaksi di sidang e-KTP. Salah satu kesaksian palsu Novel adalah saat namanya disebut mengintervensi Miryam.
“(Poinnya adalah) terkait penyebutan nama, Novel mengatakan bahwa Miryam mencabut laporan karena ada beberapa tekanan dari sejumlah rekanannya di DPR RI,” ujar Masinton di usai diskusi publik di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (6/5/2017).
Ia menegaskan apa yang disampaikannya bahwa Novel memberikan keterangan palsu adalah fakta. Tak tanggung-tanggung Ia menantang KPK untuk membuka rekaman Miryam saat diperiksa penyidik KPK demi membuktikam tudingannya itu.
“Apa yang saya sampaikan (bahwa Novel Baswedan memberikan kesaksian palsu) adalah fakta, saya bisa buktikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Novel Baswedan merupakan penyidik senior KPK yang kini tengah berbaring di salah satu RS di Singapura.
Sebelum terbaring di RS, Novel pernah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017) untuk di konfrontir dengan saksi e-KTP Miryam S Haryani.
Dalam kesaksiannya, Novel menyebut bahwa Miryam pernah mengaku diancam oleh Bambang Soesatyo alis Bamsoet (Golkar), Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), Masinton Pasaribu (PDIP) serta Syarifuddin Suding (Hanura) untuk tidak mengakui adanya fakta perbuatan penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman