Politik

PDIP Dukung Pembatalan Surat Suara dari PPLN Kuala Lumpur

dana kemah, natalius pigai, dahnil anzar simanjuntak, korban fitnah, korban kriminalisasi, nusantaranews
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mendukung pembatalan 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pos dari PPLN Kuala Lumpur. (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi PDIP, Masinton Pasaribu mendukung pembatalan 62.278 surat suara dari PPLN Kuala Lumpur. Menurut dia rekomendasi Bawaslu mengenai pembatalan 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pos dari PPLN Kuala Lumpur dinilai sudah tepat. Meskipun seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 juga dapat dibatalkan.

Masinton menjelaskan, dalam rapat bersama antara saksi Parpol dengan PPLN Kuala Lumpur untuk memutuskan surat suara Pos sejumlah 62.287 yang masuk setelah tanggal 15 Mei 2019 saksi dan perwakilan berbagai Partai (kecuali PKB dan Nasdem) serta Saksi Paslon 01 dan 02 menyampaikan keberatan, namun PPLN Kuala Lumpur tetap ngotot memaksakan agar surat suara sejumlah 62.287 tetap dihitung.

“Saya sudah mengingatkan PPLN Kuala Lumpur bahwa memaksakan surat suara yang masuk di luar tahapan PSU Pos dengan tidak mengindahkan himbauan Panwaslu LN Kuala Lumpur, adalah kategori pelanggaran dan memiliki konsekwensi. Baik etik, administratif hingga pidana sesuai aturan UU Pemilu No.7/2017,” ungkap Masinton dalam keterangan persnya, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:  Marli Kamis Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Ke Partai Demokrat

PPLN Kuala Lumpur lanjut dia, seharusnya memahami dan mengerti esensi mendasar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) Pos adalah karena adanya praktek pelanggaran tercoblosnya surat suara Pos yang dilakukan oleh oknum mafia surat suara yang membajak surat suara via pos tersebut untuk kepentingan caleg tertentu.

Untuk itu dirinya meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dan melakukan investigasi menyeluruh dengan dilanggarnya rekomendasi Bawaslu dan himbauan Panwas LN Kuala Lumpur yang dengan cara sengaja dilanggar oleh PPLN Kuala Lumpur.

“Saya berharap agar kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui Gakumdu Pemilu agar sindikat mafia jual beli surat suara Yang berlangsung setiap Pemilu di Kuala Lumpur dapat dibongkar, beserta penyelenggara pemilu yakni PPLN Kuala Lumpur dan aktor utama yang memodali dan mendalangi praktek jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia,” jelasnya.

Melalui Komisi III DPR RI dirinya berjanji akan mendorong dan mengawal kasus tersebut agar sungguh-sungguh ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan RI yang merupakan bagian dari Gakumdu Pemilu.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Marwah Pemilu Indonesia yang jujur, adil dan transparan di Luar Negeri, khususnya Malaysia dapat terselenggara dengan baik dalam Pemilu berikutnya. “Harus ada pelajaran tegas untuk mereka yang mempermainkan suara rakyat,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,054