HukumPolitik

Margarito Sebut Pemda DKI Satu-Satunya Ganjalan Pemerintah Pusat Soal Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan apabila pemerintah pusat tetap bersikukuh untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi, maka pemerintah harus mengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara dengan Keppres baru.

“Kalau misalnya pemerintah memiliki kemauan untuk melanjutkan reklamasi sementara pemerintah DKI-nya seperti ini sikapnya, maka menurut hukum pemerintah pusat Presiden dalam hal ini berwenang mencabut Keppres itu dan diganti dengan Keppres lain,” ungkap Margarito, Kamis (2/11/2017).

“Ya isinya. Misalnya seluruhnya berbeda dengan Keppres yang ada sekarang, supaya Presiden tidak mengalami hambatan lagi dalam lanjutkan reklamasi,” lanjutnya.

Menurut Margarito, saat ini proyek reklamasi Teluk Jakarta sedang terhambat oleh pemda DKI. Oleh karena itu dirinya menyarankan kepada pemerintah pusat untuk membuat Keppres baru.

“Kalau sekarang kan dia masih menunggu Pemda DKI. Koordinasi ke Pemda DKI kan susah dia. Mendingan cabut aja tuh Keppres dan buat Keppres yang baru. Perintah saja urusan Reklamasi itu jadi tugas pemerintah pusat, sehingga tidak perlu lagi berurusan dengan Pemda DKI,” sambungnya.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Margarito melanjutkan, jika pemerintah memang menerbitkan Peppres baru, itu menunjukan bahwa pemerintah ingin menjadi lembaga yang super body, dan semaunya sendiri.

“Iya memang karena di DKI juga ada perintah pusat Keppres itu kalau sudah dicabut ya selesai,” lanjutnya.

Margarito menyarankan agar Pemerintah pusat tetap berkoordinasi dengan Pemda DKI. “Sekarang tetap aja berkoordinasi. Bolanya di Pemda DKI, supaya gampang cabut bikin sendiri,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 12