Hukum

Periksa Ketua DPC Hanura Tegal, KPK Dalami Biaya Politik Bunda Sitha

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap kepada Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno. Salah satu yang didalami yakni uang suap tersebut diindikasikan bakal digunakan sebagai modal Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung maju dalam Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan untuk mendalami indikasi tersebut, penyidik memanggil sejumlah saksi, salah satunya Abas Toya Bawazier selaku Ketua DPC Kota Tegal.

“Dari saksi Abas Tiya Bawazier, penyidik mendalami rencana tersangka (Siti Mashita Soeparno) untuk maju dalam Pilkada tahun depan. Penyidik mendalami bantuan-bantuan yang diduga mengalir ke Parpol-parpol salah satunya Hanura yang merupakan bagian dari kegiatan safari politik tersangka,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (2/11/2017).

Ditemui secara terpisah usai pemeriksaan, Bawazier membenarkan partainya sempat melakukan pendekatan dengan Politikus Golkar itu.

“Iya betul (berbeda partai), tapikan untuk koalisi membentuk dia (Siti Mashita Soeparno) sebagai calon Walikota Tegal ada 6 kursi, Hanura 2 kursi,” ucap Bawazier.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Hanya saja, sambung Abas, DPC Partai Hanura Tegal saat itu belum sempat memberikan dukungan politik untuk Bunda Sitha karena ‎sudah terlebih dulu ditangkap oleh Satgas KPK.

“Belum ada rekomendasi,” katanya memastikan.

Sementara itu soal penerimaan suap sebanyak Rp 5,1 miliar oleh Sitha yang diduga untuk membiayai dia maju Pilkada 2018, Bawazier berkata tidak pernah tahu. Dia bahkan mengaku tidak mencium gelagat itu.

“Saya tidak tahu, karena kami tidak terlibat di dalam itu hanya kapasitas Bunda saja sebagai walkot dan akan nyalon lagi,” pungkasnya.

Diketahui kasus ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan pada ‎Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam OTT diamankan uang Rp 200 juta di rumah Amir yang dijadikan posko pemenangan mereka. Sementara Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir. Masing-masing Rp 50 juta ke rekening di Bank BCA dan Rp 50 juta ke rekening di Bank Mandiri.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

KPK menduga total keseluruhan suap yang diterima keduanya adalah Rp 5,1 miliar. Sebanyak Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.

Kemudian duit fee dari proyek-proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts