HukumPolitik

Tiga Langkah Alternatif Hentikan Proyek Rekalamsi Teluk Jakarta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sikap aktor-aktor dalam pemerintahan nasional dan sikap DPRD DKI Jakarta tidak pernah tegas menolak pembangunan Pulau Palsu atau proyek reklamasi Teluk Jakarta menyebabkan sikap Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies-Sandi menjadi tidak tegas dan tidak konkrit secara tertulis menyatakan pengehentian.

Upaya penghentian hanya baru di tataran wacana dan lisan, tidak ada bukti tertulis bahwa Anies-Sandi telah menghentikan sama sekali pembangunan Pulau Palsu. Sikap Anies-Sandi ini bagaimanapun sangat ditentukan oleh sikap Wapres Jusuf Kalla yang menghendaki diteruskan Pulau C dan D telah terbangun.

“Sikap Anies-Sandi harus konsisten dengan janji kampanye dalam Pilkada DKI lalu. Yakni menghentikan pembangunan Pulau Palsu (Reklamasi) di Teluk Jakarta. Anies-Sandi harus tidak hanya bicara menghentikan pembangunan Pulau Palsu. Terlebih, sejauh ini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan secara total pembangunan tersebut,” kata Network for South East Asian Studies (NSEAS) dalam sebuah pernyataan tertulis seperti dikutip NusantaraNews, Jumat (19/1/2018).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Kata NSEAS, ada beberapa langkah konkrit dan terbukti secara tertulis perlu dilakukan jika memang Anies-Sandi serius ingin menepati janji kampanye terkait hal ini. Setidaknya ada tiga alternatf (pilihan) Anies-Sandi.

Pertama, Gubernur Anies memberi surat tertulis dan resmi kepada DPRD DKI Jakarta yang isinya menegaskan, Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembangunan reklamasi (Pulau Palsu) secara keseluruhan. Pilihan ini akan berpengaruh terhadap sikap DPRD DKI Jakarta terkait pembangunan Pulau Palsu ini di era kepemimpinan Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandi.

Kedua, Gubernur Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghentian pembangunan Pulau Palsu dan pengembalian kondisi lingkungan akibat pembangunan yang telah dilaksanakan. Pulau Palsu yang telah terbangun harus dikembalikan pada kondisi semula oleh korporasi pengembang. Jika korporasi pengembang tidak bersedia, Pemprov DKI mengambil jalur hukum dengan melakukan gugatan pidana. Tidak ada alasan bahwa Pulau Palsu itu secara teknis tidak dapat dihilangkan dari lokasi bersangkutan.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Ketiga, Gubernur Anies menerbitkan Pergub tentang penyelenggaraan referendum oleh rakyat DKI Jakarta untuk memutuskan apakah pembangunan reklamasi dilanjutkan atau dihentikan.

“Jika Anies-Sandi tidak mampu mengambil sikap atau keputusan konkrit tertulis menghentikan pembangunan Pulau Palsu itu, karena tekanan atau sikap para aktor dalam pemerintahan tidak sepakat dengan Anies-Sandi, maka pilihan/alternatif referendum sangat tepat. Pilihan ini sangat relevan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” katanya. (red)

Editor: Redaktur

Related Posts

1 of 30