NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan rasa syukur lantaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur hukum ke MK guna menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap curang dalam presos Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut Mahfud, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa pilpres. Sebab, kata dia, semua pihak yang bersengketa dapat mengadu bukti untuk menentukan pemenang Pilpres di MK.
“Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentuan siapa yang menang dalam Pilpres 2019,” kata Mahfud dalam cuitan akun twitter pribadinya, Jumat (24/5).
Mahfud menjelaskan, ada dua masalah yang dapat diperterang di MK terkait sengketa Pilpres 2019. Pertama, kesalahan penetapan jumlah perolehan suara. Kedua, kecurangan dalam pelaksanaan.
Baca juga: Refly Harun Bilang, Kecil Peluang Prabowo Menang di MK
“Untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, Plano dan lain-lain. Maka bisa mengubah perolehan suara masing-masing Paslon, bisa juga menguatkan keputusan KPU,” jelasnya.
Ditambahkan Mahfud, untuk kecurangan pelaksanaan pemilu MK bisa memutus untuk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau di TPS-TPS.
“Syaratnya, kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga Uno resmi menggugat penetapan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno tiba di MK dalam kurun waktu kurang dari 80 menit menjelang penutupan tenggat pendaftaran. BW merasa dihalangi dalam perjalanan menuju MK.
“Untuk sampai ke sini, luar biasa sekali effort-nya, harus dicegat ke mana-mana. Dan sayangnya, tidak ada pemberitahuan resmi,” tutur Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa BW itu saat menyerahkan berkas pendaftaran di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/12), pada pukul 22.47 WIB.
BW tidak menyebutkan halangan apa yang membuat mereka terhambat dalam perjalanan menuju MK. Selebihnya, dia berharap agar proses pengurusan sengketa di MK bisa lancar.
“Kalau di persidangan, kita yakin tidak dihambat seperti ini, saya percaya MK ini bagian dari proses bisa dikomunikasikan,” tutur BW.
Ia menyampaikan, laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang pernah tak diterima oleh Bawaslu akan kembali diajukan.
“Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM, Bawaslu telah menolak itu. Penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural… itu ada teman saya yang mengatakan bukan menolak, tapi tidak menerima, ini ada perbedaan,” katanya.
“Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami,” imbuhnya.
(red/ach)
Editor: Eriec Dieda