Politik
Mahfud MD Bersyukur BPN Gugat KPU ke MK
Published
2 years agoon
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (FOTO: Istimewa)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan rasa syukur lantaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur hukum ke MK guna menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap curang dalam presos Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut Mahfud, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa pilpres. Sebab, kata dia, semua pihak yang bersengketa dapat mengadu bukti untuk menentukan pemenang Pilpres di MK.
“Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentuan siapa yang menang dalam Pilpres 2019,” kata Mahfud dalam cuitan akun twitter pribadinya, Jumat (24/5).
Mahfud menjelaskan, ada dua masalah yang dapat diperterang di MK terkait sengketa Pilpres 2019. Pertama, kesalahan penetapan jumlah perolehan suara. Kedua, kecurangan dalam pelaksanaan.
Baca juga:Refly Harun Bilang, Kecil Peluang Prabowo Menang di MK
“Untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, Plano dan lain-lain. Maka bisa mengubah perolehan suara masing-masing Paslon, bisa juga menguatkan keputusan KPU,” jelasnya.
Ditambahkan Mahfud, untuk kecurangan pelaksanaan pemilu MK bisa memutus untuk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau di TPS-TPS.
“Syaratnya, kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga Uno resmi menggugat penetapan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno tiba di MK dalam kurun waktu kurang dari 80 menit menjelang penutupan tenggat pendaftaran. BW merasa dihalangi dalam perjalanan menuju MK.
“Untuk sampai ke sini, luar biasa sekali effort-nya, harus dicegat ke mana-mana. Dan sayangnya, tidak ada pemberitahuan resmi,” tutur Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa BW itu saat menyerahkan berkas pendaftaran di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/12), pada pukul 22.47 WIB.
BW tidak menyebutkan halangan apa yang membuat mereka terhambat dalam perjalanan menuju MK. Selebihnya, dia berharap agar proses pengurusan sengketa di MK bisa lancar.
“Kalau di persidangan, kita yakin tidak dihambat seperti ini, saya percaya MK ini bagian dari proses bisa dikomunikasikan,” tutur BW.
Ia menyampaikan, laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang pernah tak diterima oleh Bawaslu akan kembali diajukan.
“Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM, Bawaslu telah menolak itu. Penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural… itu ada teman saya yang mengatakan bukan menolak, tapi tidak menerima, ini ada perbedaan,” katanya.
“Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami,” imbuhnya.
(red/ach)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Cara Terbaik Supaya Tidak Mudah Iri dan Cemburu
Menkopolhukam Kunjungan Kerja ke Kota Malang
Soal Polemik SKT Ormas FPI, Istana Serahkan ke Mahfud dan Tito
Siap Kawal Uji Materi di MK, BEM Soloraya Kompak Tolak Perppu KPK
Soal Insiden Bom Bunuh Diri di Medan, Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Selalu Sudutkan Aparat Keamanan
Ditantang Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
Terbaru
Menikmati Senja di Candi Plaosan di Bulan Suci Ramadhan
NUSANTARANEWS.CO – Menikmati senja di Candi Plaosan di bulan suci Ramadhan. Candi Plaosan tidak kalah menariknya dengan ikon wisata candi...
Darud Donya Kembali Surati Menteri PUPR dan Walikota Banda Aceh: Patuhi Undang-Undang dan Hormati Kearifan Lokal
NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Darud Donya kembali surati menteri PUPR dan Walikota Banda Aceh: Patuhi Undang-Undang dan Hormati Kearifan Lokal...
Rektor UNKRIS Resah Dengan SNP yang Menghilangkan Muatan Pancasila dari Materi Wajib Kurikulum
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rektor UNKRIS resah dengan SNP yang menghilangkan muatan Pancasila dari materi wajib kurikulum. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan...
Bahaya Narkoba Menyasar Para Remaja di Perbatasan
NUSANTARANEWS.CO, Keerom – Bahaya narkoba menyasar para remaja di perbatasan. Hal tersebut disampaikan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY dalam...
Bercintalah di Bulan Ramadhan Tapi Jangan di Siang Hari
NUSANTARANEWS.CO – Bercintalah di bulan Ramadhan tapi jangan di siang hari. Bagi umat Islam, Ramadhan adalah bulan mulia dimana seluruh...