HukumPolitik

Refly Harun Bilang, Kecil Peluang Prabowo Menang di MK

mk, putusan mk, gedung mk, peran mk, mahkamah konstitusi, mk gugat papol
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan kecil peluang Prabowo untuk mengubah hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemenang sudah ditentukan. Kalaupun dibawa ke MK, kecil peluang untuk mengubah hasil. Paling sekadar menyumbang bagi evaluasi pemilu ke depan,” kata Refly melalui akun media sosial, Twitter seperti dikutip redaksi, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Tapi, kata dia, kalau sekadar membuktikan bahwa kecurangan itu memang ada, MK dapat menjadi forum. Persidangan MK bisa disaksikan seluruh rakyat.

“Tapi dengan paradigma signifikan mempengaruhi hasil pemilu, kiranya tidak mudah untuk mengubah hasil di MK,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika Prabowo-Sandi mengajukan sengketa ke MK, maka masih akan menunggu belasan hari ke depan untuk tahu bagaimana hasilnya.

“Kita harus menunggu apakah Prabowo-Sandi akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak. Kalau tidak, game is over. Jokowi-Ma’ruf akan diumumkan sebagai calon terpilih. Kalau mengajukan sengketa, kita akan menunggu belasan hari ke depan untuk tahu bagaimana hasilnya. Apakah permohonan akan dikabulkan atau ditolak. Yang jelas, sejak 2004, semua permohonan sengketa pilpres ditolak,” paparnya.

Baca Juga:  Cagub Luluk Siapkan Pengembangan Pendidikan Pesantren Berkualitas di Jatim

Mengapa permohonan ditolak? Refly bilang, karena memang tidak mudah membuktikan klaim kecurangan berdasarkan aspek kualitatif dan kuantitatif.

“Secara kuantitatif, harus bisa didalilkan kehilangan atau penggelembungan suara minimal separuh dari 16.957.123 suara,” ujarnya.

“Jangankan membuktikan kehilangan atau penggelembungan jutaan suara. Ribuan suara saja susah. Terbukti di sini bukan sekadar klaim, tapi yang terbukti di persidangan dengan fakta dan data. Tidak hanya asumsi atau keyakinan masyarakat awam,” sambung dia.

Refly menambahkan, kalau tidak mampu membuktikan aspek kuantitatif, pemohon biasanya beralih kepada aspek kualitatif. Praktik yang diterima selama ini, adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

“Lagi-lagi tidak mudah membuktikan kecurangan yang TSM. Sekali lagi, terbukti di prsidangan, bukan sekadar keyakinan awam. Sejak 2004, pemohon sll gagal Membuktikan adanya kecurangan TSM,” urainya.

Menurutnya, paradigma MK selama ini soal sengketa pemilu ialah ‘signifikan mempengaruhi hasil pemilu’. “Jadi bisa saja satu-dua kecurangan terbukti, tetapi dianggap tidak signifikan mempengaruhi atau mengubah hasil pemilu,” tuturnya.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Sekali lagi, untuk sengketa pilpres tidak mudah bagi Pemohon karena begitu luasnya cakupan wilayah dan jumlah suara yang terlibat. Kecuali MK mengubah paradigmanya, asal ada kecurangan yang terbukti yang dilakukan paslon, bisa didiskualifikasi,” pungkasnya.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051