NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Departemen ESDM, Simon Fellix Sembiring melalui bukunya berjudul Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan menelanjangi perubahan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut dia PKP2B ke IUPK ini banyak yang luput dari pengamatan publik. Dirinya menjelaskan dalam PKP2B (Khusus Generasi I), aset perusahaan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Pemerintah Akan Samakan Pembebasan Lahan Untuk Eksplorasi Minyak Dengan Tol
“Belakangan beredar sebuah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang isunya menyatakan bahwa IUPK tersebut akan melebihi luas maksimum yang ditetapkan dalam UU Minerba. Kemudian BMN akan disewakan kepada penguasaha,” ungkap Simon Felix Sembiring dalam peluncuran bukunya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Simon menilai rancangan kebijakan itu disebut sungguh mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, apabila BMN itu dijual kepada pemegang IUPK, maka penerimaan negara akan meningkat.
Baca Juga: Kemunduran Pemerintahan Jokowi-JK di Sektor Ketahanan Energi Nasional
“Kemudian dalam pemberian IUPK itu sendiri, seharusnya Pemerintah Indonesia mempertimbangkan adanya prinsip mendahulukan ketahanan energi batu bara nasional,” jelasnya.
Dengan kata lain sebenarnya ini merupakan kesempatan BUMN untuk mengembangkannya, bukan saja memenuhi kepentingan ketahanan energi nasional, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Melihat hal itu, maka sangatlah tragis mengingat PLN sendiri tunggang langgang dalam mengakuisisi perusahaan perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara untuk menjamin pasokan kebutuhannya pada masa ke depan.
Pewarta: Romandhon