Ekonomi

Pemerintah Akan Samakan Pembebasan Lahan Untuk Eksplorasi Minyak Dengan Tol

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (Foto Dok. Setkab)
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (Foto Dok. Setkab)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sulitnya proses pembebasan lahan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dinilai memicu produksi minyak dan gas dalam negeri menurun. Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan diskresi khusus guna mempermudah dalam pengadaan lahan untuk eksplorasi minyak dan gas.

Baca Juga: KPK Didesak Perintahkan BPK Audit Dana Pertamina Rp.1,4 T ke PT Pratra Jasa

Dimana akan dilakukan penyamakan status antara lahan untuk pengeboran minyak dan gas dengan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Diskresi khusus itu lanjut Sofyan Djalil akan dilakukan melalui penggunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dirinya menjelaskan pada tahun 2010, produksi minyak dan gas dalam negeri bisa mencapai 945 ribu bph, namun pada 2011 turun menjadi 902 ribu bph. Selanjutnya pada 2012, turun kembali menjadi 860 ribu bph.

Berlanjut pada 2013 produksi minyak dan gas 824 ribu bph. Kemudian masuk tahun 2014 turun lagi menjadi 789 ribu bph dan pada tahun 2015 menjadi 786 ribu bph.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Meski pada 2016 sempat naik menjadi 831 ribu bph, namun lanjut Sofyan Djalil produksi pada tahun 2017, kembali turun menjadi 801 ribu bph. Tahun ini, kata dia, produksi migas diperkirakan akan berada di bawah 800 ribu bph.

Kenapa bisa demikian? Tanya dia, “Karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak. Eksplorasi di darat banyak terhambat tanah, nah jadi kami bikin MoU sehingga mau cari lahan, bisa gunakan UU Nomor 2 dengan begitu ketika SKK Migas membutuhkan tanah, kami tinggal lakukan penetapan lokasi kemudian bebaskan seperti tanah jalan tol,” katanya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dirinya menegaskan, tanah tanah yang akan dibebaskan dengan mekanisme seperti pembebasan tanah untuk jalan tol itu, nantinya akan dibeli untuk kepentingan Migas. Selanjutnya status tanah akan terdaftar sebagai aset negara.

Pewarta: G. Wibisono
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050