Hukum

Perkosa Anak Kandung Sendiri, Bapak Bejat Dilaporkan ke Polisi

bapak bejat, perkosaan, perkosan anak kandung, warga tambaksari surabaya, polrestabes surabaya, nusantaranews, pencabulan, korban bencabulan, korban perkosaan
Polrestabes Surabaya menangkap seorang bapak pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, Senin (28/1/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Bejat, kata ini pantas disematkan untuk AM (55) warga Tambaksari Surabaya. Pasalnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek online ini mencabuli anak kandungnya sendiri sejak usia anaknya 10 tahun.

“Tersangka mencabuli korban sejak tahun 2018 dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban sampai berdarah. Apa yang dilakukan tersangka saat itu korban berusia 10 tahun,” jelas Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Di Sumenep Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga 10 Kali

Baca juga: Cabuli Kekasih Berkali-kali, Seorang Pemuda Asal Gresik Diciduk Polisi

Ruth Yeni mengatakan aksi tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di luar rumah.

”Sambil mengancam korban, tersangka juga menyetubuhi korban seminggu sebanyak dua kali. Aksi terakhir tersangka tanggal 21 Januari 2019,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Ruth Yeni, tersangka dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya dilaporkan oleh istri korban.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Kesepian, Seorang Kakek di Sumenep Tega Mencabuli Anak di Bawah Umur

Baca juga: Negara Darurat Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi

“Tersangka mengaku khilaf,” singkatnya.

Sementara itu, atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35 thn 2014 tentang perubahan atas UUU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,053