Rubrika

Lion Air Ralat Pernyataannya Soal Pencarian CVR Usai Sindir KNKT

maskapai penerbangan, dunia penerbangan, lion air, maskapai lion air, pesawat lion air, tragedi lion air, penerbangan sipil, kasus lion air, singa merah, maskapai singa merah, kecelakaan penerbangan, nusantaranews, nusantara news, nusantara
Pesawat Lion Air. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air ralat pernyataannya terkait pencarian CVR (Cockpit Voice Recorder) Boeing 737 MAX 8 JT-610 setelah sebelumnya sempat menyindir KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) terkait biaya pencarian CVR.

Dalam pernyataan persnya berjudul ‘Update #52 – Penjelasan Operasional Proses Pencarian Lanjutan Penerbangan JT-610 Registrasi Pesawat PK-LQP’ pada Senin (17/12/2018), pukul 01.46 WIB Lion Air menuliskan penyataan mengenai anggaran yang telah ia keluarkan untuk pencarian CVR sebesar Rp 38 miliar.

Baca Juga: Menggugat Boeing 737 Max 8 JT-610

Dengan mengutip Perpres 2/2012, Lion Air menyindir KNKT. Dimana dalam Perpres 2/2012 tentang KNKT pasal 48 berbunyi ‘Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan’.

Namun sekitar 10 jam kemudian, setelah siaran pers ‘Update #52’ itu dilempar ke publik, pihak Lion Air kemudian meralat dan mengeluarkan pernyataan pers baru berjudul ‘Update #53’ dan mencabut informasi dari ‘Update #52′. Adapun isi ralat terbaru pernyataan pers dari Lion Air ‘Update #53′ tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Baca Juga:
KNKT Klarifikasi Soal Boeing 737 PK-LQP Yang Tak Layak Terbang
Sedari Awal, Pesawat Boeing 737 PK-LQP Memang Sudah Alami Masalah

Penjelasan Operasional Proses Pencarian Lanjutan Penerbangan JT-610 Registrasi Pesawat PK-LQP

JAKARTA – 16 Desember 2018. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan musibah penerbangan JT-610 pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP, bahwa proses pencarian dan evakuasi (search and rescue/SAR) penumpang serta kru dari JT-610 masih terus berlangsung.

Upaya pencarian lanjutan tersebut merupakan bentuk komitmen Lion Air dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga.

Untuk lebih komprehensif Lion Air mendatangkan kapal canggih dalam proses pencarian jenazah penumpang maupun kru penerbangan JT-610. Dalam hal ini apabila ditemukan maka akan diambil dan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (BASARNAS) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur. Proses pencarian juga dilakukan terhadap kotak hitam yaitu alat perekam suara di ruang kemudi pilot (cockpit voice recorder/CVR).

Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest.

Biaya proses pencarian kembali mencapai Rp 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar rupiah).

Proses pencarian akan difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut, pada Desember 2018.

Informasi terkini, bahwa kapal mengalami keterlambatan yang rencananya akan tiba di perairan Karawang pada (17/ 12). Kondisi terakhir malam hari (15/ 12) disebabkan cuaca buruk serta hujan deras di Johor Bahru yang mengganggu proses mobilisasi peralatan dan kru selama tiga hari terakhir.

Direncanakan kapal akan berlayar (17/ 12), dengan pagi hari dimulai proses imigrasi dan kepabeanan (customs). Hal ini dikarenakan kapal berkapasitas sebesar MPV Everest tidak diberikan izin untuk keluar dari pelabuhan pada malam hari.

Perkiraan waktu tempuh perjalanan dari Johor Bahru menuju perairan Karawang adalah 2 hari dan 5 jam. Sehingga kapal akan tiba di Karawang sekitar (19/ 12).

Lion Air mengucapkan terima atas dukungan dari BASARNAS untuk proses pencarian dan evakuasi yang sudah dijalankan selama ini.

Lion Air menegaskan, bahwa pencarian kembali ini juga merupakan kesungguhan Lion Air untuk mencari bagian kotak hitam yaitu cockpit voice recorder (CVR) dan juga sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air
Danang Mandala Prihantoro

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051