Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
Foto: Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus saat membuka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023.

NUSANTANTARANEWS.CO, Nunukan – Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus membuka acara Forum Group Discussion (FGD) Penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 dan Desk Penyusunan Dokumen Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa (05/03).

Laporan keterangan pertanggungjawaban yang disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Sekda Serfianus dalam menyampaikan sambutan Bupati mengatakan bahwa LKPJ bupati ini harus segera disampaikan kepada DPRD paling lambat 31 Maret 2024.

“Untuk itu saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi proses penyelesaian LKPJ ini dengan melengkapi kekurangan data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja LKPJ secara tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anto Bolokot Siap Mewakili Putra Daerah di Pilkada Nunukan 2024

Pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) laporan akhir LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2023 sekaligus dilaksanakan desk evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023 yang bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, dan menilai kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

“Melalui desk ini, saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi penyusunan dokumen evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ini dengan melengkapi data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja, seperti data-data realisasi capaian kinerja dan anggaran, tingkat capaian kinerja dan realisasi anggaran, serta faktor pendorong dan penghambat pencapaian kinerja tersebut,” lanjutnya.

Bupati berharap dokumen LKPJ ini dapat diselesaikan dengan baik dan diserahkan ke DPRD tepat waktu sebelum tanggal 31 maret 2024. Oleh karena itu, saya harapkan kita semua dapat bersinergi dan komitmen untuk dapat bersama-sama menyelesaikan dan menyampaikan LKPJ ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan”, tutupnya (ES)

Related Posts

1 of 107